Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan/Net

Presisi

Punya Imunitas, Polisi: Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidanakan

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan terkait dugaan kasus ujaran kebencian berbau isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal ini dipastikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang telah mendapat limpahan laporan dari Polda Jawa Barat terkait dengan pernyataan Arteria Dahlan.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam pasal 224 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidana, saya ulangi tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).


Menurut Zulpan, usai pihaknya melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum, dan menghasilkan kesimpulan bahwa Arteria tidak bisa dituntut sesuai dengan Pasal 224 UU 17/2014.

Pun juga terkait sangkaan di UU ITE, Zulpan menyebut Arteria Dahlan tidak terbukti melanggar, sebab dalam rapat tersebur Zulpan menyebut Arteria Dahlan berkomunkasi dengan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia

"Dalam konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia dan hal ini diatur dalam pasal 33 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," kata Zulpan.

Bukan hanya soal di atas, Arteria Dahlan juga selamat akibat adanya hak imunitas yang dimiliki setiap anggota DPR RI.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapaanya pada saat forum rapat resmi," terangnya.

Dengan begitu dapat diartikan, Arteria tidak terjerat kasus pidana apapun.

Sebaliknya, Zulpan meminta kelompok masyarakat yang merasa keberatan untuk melapor ke Majelis Kehormatan Dewan di DPR.

"Kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat," demikian Zulpan.

Kasus dugaan SARA mencuat ketika Arteria memprotes penggunaan bahasa Sunda oleh Kepala Kejaksaan Tinggi saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR pada 17 Januari lalu.

"Kritik sedikit Pak JA. Ada Kajati Pak, dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu," tegas Arteria dalam rapat kerja.

Ucapan Arteria membuat kegaduhan, banyak kelompok masyarakat melaporkan dirinya ke polisi. Namun, tak berselang lama, Arteria meminta maaf kepada publik.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya