Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan/Net

Presisi

Punya Imunitas, Polisi: Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidanakan

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan terkait dugaan kasus ujaran kebencian berbau isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal ini dipastikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang telah mendapat limpahan laporan dari Polda Jawa Barat terkait dengan pernyataan Arteria Dahlan.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam pasal 224 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidana, saya ulangi tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).


Menurut Zulpan, usai pihaknya melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum, dan menghasilkan kesimpulan bahwa Arteria tidak bisa dituntut sesuai dengan Pasal 224 UU 17/2014.

Pun juga terkait sangkaan di UU ITE, Zulpan menyebut Arteria Dahlan tidak terbukti melanggar, sebab dalam rapat tersebur Zulpan menyebut Arteria Dahlan berkomunkasi dengan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia

"Dalam konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia dan hal ini diatur dalam pasal 33 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," kata Zulpan.

Bukan hanya soal di atas, Arteria Dahlan juga selamat akibat adanya hak imunitas yang dimiliki setiap anggota DPR RI.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapaanya pada saat forum rapat resmi," terangnya.

Dengan begitu dapat diartikan, Arteria tidak terjerat kasus pidana apapun.

Sebaliknya, Zulpan meminta kelompok masyarakat yang merasa keberatan untuk melapor ke Majelis Kehormatan Dewan di DPR.

"Kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat," demikian Zulpan.

Kasus dugaan SARA mencuat ketika Arteria memprotes penggunaan bahasa Sunda oleh Kepala Kejaksaan Tinggi saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR pada 17 Januari lalu.

"Kritik sedikit Pak JA. Ada Kajati Pak, dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu," tegas Arteria dalam rapat kerja.

Ucapan Arteria membuat kegaduhan, banyak kelompok masyarakat melaporkan dirinya ke polisi. Namun, tak berselang lama, Arteria meminta maaf kepada publik.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya