Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/Net

Presisi

Polda Metro Jelaskan Dugaan Salah Tangkap Pelaku Begal

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 22:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan ikhwal dugaan salah tangkap anggota Polsek Tembalang, Polres Metro Bekasi terhadap pelaku begal.

Zulpan mengatakan, awalnya pihak Polsek Tambelang melakukan melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku pembegalan. Tidak terima atas tuduhan tersebut, kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan pada 1 September 2021 terkait penggeledahan dan penangkapan tersebut.

"Hasil praperadilan putusan pengadilan menolak esepsi pemohon. Setelah proses praperadilan dimenangi Polsek Tambelang," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/2).


Tidak terhenti pada praperadilan, orang tua salah satu tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus.

Namun, hasil penyelidikan Bidang Propam Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya salah tangkap atau rekayasa kasus dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. "Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan hasil tidak dilakukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan.

Tidak terhenti di situ, kuasa hukum tersangka mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas pada 5 November 2021 lalu. Hasil dari pemeriksaan Kompolnas proses penangkapan dan penyitaan dinyatakan telah sesuai prosedur.

Kasus ini berawal dari laporan korban pencurian dengan kekerasan Jl Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban bernama Darusma Ferdiansyah dibegal oleh sejumlah pria saat melintas dengan sepeda motor. Kemudian polisi melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan tersebut, polisi mendapatkan foto-foto kelompok CBL dan diperlihatkan kepada korban.

Kemudian korban menunjuk dua foto kelompok CBL yang diduga bagian dari pelaku. Dari hasil penyelidikan ada enam pelaku yang terlibat dalam pembegalan. Namun polisi menangkap empat pelaku dan dua pelaku lainnya buron.

Dari hasil penyelidikan itu Polsek Tambelang menangkap 4 pelaku, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung. Kasus itu dinyatakan P21 pada 25 November 2021 dan juga sudah dua kali disidang di PN Kabupaten Bekasi dan masih berjalan hingga kini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya