Berita

Ilustrasi Ibukota Negara (IKN) baru/Net

Politik

Dana Pembangunan IKN Tidak Jelas, Didik J Rachbini: Pemerintah Tidak Boleh Acak-acak APBN yang Sudah Kritis

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 15:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 telah disahkan sebelum UU IKN diketok oleh DPR RI. Alhasil, tidak ada alokasi khusus yang menyebut anggaran untuk pembangunan IKN dalam APBN 2022.

Hal ini membuat para pembantu Jokowi bingung. Lantaran anggaran untuk pembangunan IKN berpotensi disedot dari refocusing anggaran di kementerian.

Menyikapi hal tersebut, pakar ekonomi Prof Didik J Rachbini menyampaikan, adanya kekhawatiran dari kementerian terkait refocusing anggaran untuk IKN. Ini menandakan pemerintah tidak matang dalam mengelola perencanaan. Cenderung grasa-grusu.


"Pemerintah itu tidak boleh membuat perencanaan serabutan dan tidak boleh mengacak-acak APBN yang sudah kritis. Pengeluarannya banyak sekali utangnya juga menggunung, masih dibebani oleh IKN yang sebenarnya tidak urgen sekarang,” tegas Prof Didik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/2).

Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, parlemen pun tidak bisa memiliki daya untuk meminta pemerintah memikirkan ulang dana pembangunan IKN, lantaran mayoritas mendukung pemerintah.

"Dalam politik, APBN itu prioritas. Tapi DPR-nya tidak bisa apa-apa, karena sudah dikuasai, enggak ada check and balances,” imbuhnya.

Akibatnya, pemerintahan selanjutnya bakal dibebankan dengan sejumlah utang negara akibat dari rencana pembangunan IKN yang dananya hingga saat ini belum jelas.

"Jadi dengan diacak-acak tidak karuan, APBN itu akan berat pada periode pasca-2024 karena sudah jebol sekarang ini,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya