Berita

Desain pembangunan IKN di Penajam Paser Utara/Net

Politik

Dinilai Prematur dan Inkonstitusional, UU IKN Harus Dibatalkan

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 05:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan pengesahan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebaiknya segera dibatalkan. Alasannya, karena dalam pembahasan prematur dan bertentangan dengan UUD 1945.

Demikian pandangan pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/2).

Menurut Andi, perlu diperjelas terlebih dahulu bentuk pemerintahan apa yang akan dijalankan di IKN. Sebab, jika IKN merupakan wilayah otonom, maka kepala daerahnya wajib dipilih oleh publik melalui proses politik seperti pemilihan umum (Pemilu).

Namun demikian, kata Andi, jika wilayah atau daerah tersebut bersifat administratif, maka kepala pemerintahan atau nama lain mesti berasal dari aparatur negara yang setingkat mengikuti prosedur baku.

Ia mencontohkan, jabatan walikota administratif di DKI Jakarta maka walikotanya diangkat dari aparatur negara yang menenuhi syarat.

"Sementara walikota daerah otonom wajib dipilih oleh rakyat melalui pemilu (kada), pertanyaannya adalah apa bentuk daerah atau wilayah tempat IKN tersebut berada?" demikian kata Andi.

Andi berpandangan banyak kerancuan dalam UU IKN. Bahkan ia menilai UU IKN yang telah disahkan 18 Januari lalu itu isinya berantakan.

Atas dasar itulah ia menyarankan UU IKN dibatalkan.

"Memberi indikasi kuat bahwa UU tersebut prematur, dibuat dengan tanpa melibatkan pakar penerintahan dan tara negara. Dua opsinya, pemerintah segera membatalkan atau menunggu ‘pembatalan’ oleh MK," pungkas Andi.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya