Berita

Politikus PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Perjanjian FIR Dinilai Langgar UU Batas Wilayah, Guspardi Gaus Minta Jokowi Kaji Ulang

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 09:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Pemerintah Indonesia dan Singapura diduga janggal oleh Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana. Perjanjian FIR tersebut dinilai melanggar Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah.

Merespons pendapat Prof Hikmahanto itu, anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang perjanjian tersebut.

"Saran dan pendapat para ahli menjadi kajian, apa yang disampaikan ini belum tentu juga. Apa yang disampaikan prof dari UI itu, meminta kepada pemerintah dalam hal ini Pak Jokowi untuk mempelajari kemudian melakukan kajian,” kata Guspardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).


Dengan mengkaji ulang perjanjian FIR juga meneliti masukan dari Hikmahanto, akan menjelaskan secara komprehensif isi perjanjian FIR yang patut diduga Indonesia terkecoh oleh kelicikan Singapura dalam meneken perjanjian dua negara tersebut.

“Apakah yang disampaikan Prof Hikmahanto Juwana betul melanggar undang-undang atau gimana? Tentu tidak ada gading yang tak retak,” imbuhnya.

Untuk itu ia mendorong tim bidang hukum Istana untuk mengoreksi dan melakukan pembahasan internal terhadap isi perjanjian FIR yang dikorelasikan dengan temuan Hikmahanto tersebut.

“Oleh karena itu saya yakin dan percaya, di Istana itu kan ada tim hukum juga, kita harus objektif, taat azas, taat hukum. Kalau memang ini (FIR) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tentu harus dipelajari dan evaluasi,” tutupnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya