Berita

Edy Mulyadi saat memenuhi undangan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri/Net

Presisi

Gara-gara "Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Bui 10 Tahun

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 02:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Imbas pernyataan politik menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat "Jin Buang Anak", Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan wartawan senior itu mengagetkan publik. Sebab, atas pernyataannya Edy Mulyadi terancam menjalani bui selama 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi.


Saksi yang diperiksa kata Ramadhan, terdiri dari 37 saksi dan 18 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), analis media sosial dan ahli digital forensik.

Bukan hanya itu, Ramadhan menjelaskan pihak penyidik mendasarkan pada barang bukti yang ada.

“Penyidik gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).

Dijelaskan Ramadhan, Edy dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946.

"Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun," terang Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan karena dikhawatirkan Edy Mulyadi akan melakukan perbuatan serupa.

Sebelum ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi dilaporkan berbagai pihak, salah satunya pemuda lintas agama ke Polda Kalimantan Timur.

Karena dilaporkan di 3 Polda, Bareskim Polri kemudian mengambil alih kasus tersebut.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya