Berita

Edy Mulyadi saat memenuhi undangan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri/Net

Presisi

Gara-gara "Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Bui 10 Tahun

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 02:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Imbas pernyataan politik menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat "Jin Buang Anak", Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan wartawan senior itu mengagetkan publik. Sebab, atas pernyataannya Edy Mulyadi terancam menjalani bui selama 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi.


Saksi yang diperiksa kata Ramadhan, terdiri dari 37 saksi dan 18 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), analis media sosial dan ahli digital forensik.

Bukan hanya itu, Ramadhan menjelaskan pihak penyidik mendasarkan pada barang bukti yang ada.

“Penyidik gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).

Dijelaskan Ramadhan, Edy dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946.

"Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun," terang Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan karena dikhawatirkan Edy Mulyadi akan melakukan perbuatan serupa.

Sebelum ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi dilaporkan berbagai pihak, salah satunya pemuda lintas agama ke Polda Kalimantan Timur.

Karena dilaporkan di 3 Polda, Bareskim Polri kemudian mengambil alih kasus tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya