Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin/Net

Politik

Bukan Suap, Azis Syamsuddin Klaim Uang Rp 210 Juta untuk Robin Pattuju Bantuan Kemanusiaan

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 15:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang Rp 210 juta yang diberikan untuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diklaim mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin hanya sebagai bantuan rasa iba.

Penegasan itu disampaikan saat pembelaan atau pledoi dari terdakwa Azis Syamsuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (31/1).

Dalam pledoi ini, Azis mengaku tidak terbayangkan dalam benak dan pikirannya menghadapi suatu tuduhan dan menjalani proses dalam kasus suap.


Azis pun juga mengaku perlu menyampaikan fakta dan peristiwa yang melatarbelakangi bantuan dan pinjaman yang diberikannya kepada Robin.

"Saya ingin menegaskan, di dalam persidangan bahwa saya, tidak memiliki niat memberikan suap kepada saudara Stepanus Robin Pattuju. Karena saya yakin saudara Robin, tidak mempunyai kapasitas dan tidak punya kemampuan," ujar Azis di persidangan.

Azis mengawali terkait bantuan yang Rp 10 juta yang diberikannya untuk Robin. Di mana, pada sekitar Mei 2020, Robin menyampaikan kepada Azis bahwa Robin terpapar Covid-19, namun tidak mempunyai biaya yang cukup untuk pengobatan.

Azis yang mengaku pernah terkena Covid-19 merasakan penderitaan yang dihadapi oleh Robin. Apalagi, Azis pernah kehilangan anggota keluarganya yang terpapar Covid-19.

"Oleh karena itu hati kecil saya, tergerak untuk memberikan bantuan kepada sesama, khususnya pada saat ini yaitu saudara Stepanus Robin Pattuju. Atas dasar itu, saya sebagai manusia, dan mempunyai pengalaman-pengalaman hidup, tentu mempunyai rasa empati, mempunyai rasa keresahan, mempunyai rasa iba, dan rasa terharu, serta kesedihan yang dialami oleh saudara Stepanus Robin Pattuju," jelas Azis.

Atas pemberian itu, Azis menganggap tidak pernah mengharapkan timbal balik karena di masa pandemi Covid-19, Azis mengaku berusaha sekuat tenaga dengan apa yang dimiliki baik pikiran, tenaga dan zakat mal yang dimilikinya untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk apapun yang bisa dilakukannya.

"Dari rasa empati, rasa kemanusiaan, apakah saya dipersalahkan untuk membantu orang sesama umat Allah yang sedang mengalami kesulitan? apalagi sedang menderita sakit Covid. Semua ini tak lain semata-mata, hanya karena rasa iba dan terharu saya," heran Azis.

Selanjutnya, Azis juga membeberkan alasannya memberikan uang Rp 200 juta kepada Robin secara bertahap pada Agustus 2020.

Pada saat itu, Azis mengaku awalnya menolak. Namun, Robin menurut Azis, membangun suatu narasi dan berita-berita tentangnya.

Pada saat itu pun juga kata Azis, Robin menjelaskan sedang membutuhkan uang karena adanya anggota keluarga Robin yang mau dioperasi.

"Hati kecil saya, berdasarkan pengalaman hidup yang saya keras yang saya lalui, saya bergerak untuk membantu. Tergerak hanya berdasarkan rasa iba yang pada saat itu saudara Robin Pattuju mengatakan bantuan tersebut sebagai pinjaman," kata Azis.

Dengan pertimbangan yang berat dan didasari dengan rasa iba dan kemanusiaan, akhirnya Azis memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta yang diberikan secata bertahap sebesar Rp 50 juta sebanyak empat kali sesuai dengan limit transfer di nomor rekening yang dimilikinya.

“Bahwa akad pada saat itu adalah pinjaman yang saya lakukan kemudian saudara Robin Pattuju saya bantu melalui rekening pribadi bank mandiri saya, karena saya yakin, bantuan itu tidak ada korelasinya dengan jabatan saya, dan tidak ada korelasinya jabatan dengan saudara Stepanus Robin Pattuju," pungkas Azis.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lamteng.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya