Berita

Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari/Ist

Presisi

Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Ditangkap, Ternyata karena Kecanduan Narkoba

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Beberapa hari ini, publik digegerkan dengan sebuah video viral seorang pria berpura-pura menjadi korban tabrak lari dan memeras seorang pengendara mobil.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku berinisial AF (46 tahun) yang melakukan aksinya di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur.

Belakangan diketahui pria yang berinisial AF (46) ini melakukan modus menjadi korban setelah kakinya pura-pura terlindas oleh pengendara mobil.


Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menjelaskan setelah videonya viral, aparatnya melakukan pencarian dan pengejaran. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Depok, Jawa Barat.

"Ditangkap oleh gabungan tim Polsek Pasar Rebo dipimpin Pak Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tersangka di daerah Depok," kata Budi Sartono seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (30/1).

Budi mengungkapkan dalam aksinya, AF secara spontan memilih calon korban yang menjadi sasaran penipuan. Ia kemudian berusaha memberhentikan motor yang sedang melaju di jalan meminta diantar untuk mengejar kendaraan yang ia jadikan bidikan. Pria itu kemudian memberhentikan mobil yang ia sasar kemudian berpura-pura kakinya terinjak mobil.

"Jadi dia sengaja nebeng motor orang, dia setop dan bilang 'tolong-tolong saya di tabrak oleh pengendara mobil'," tiru Budi.

Usai mobil atau target berhenti, AF lantas memanfaatkan bekas luka di kakinya yang pernah ditabrak pada tahun 2012 silam.

"Memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk," kata Budi.

Alasan AF melakukan hal ini karena dirinya membutuhkan uang untuk membeli obat. Sebab AF memilik riwayat dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan sembilan tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya