Berita

Komisioner KPU, Pramono U. Tanthowi/Net

Politik

Pramono: Kalau Ada Usul Masa Kampanye 30 Hari, Saya Tidak Tahu Mana yang Harus Dipadatkan Lagi

MINGGU, 30 JANUARI 2022 | 22:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usulan agar masa kampanye dipadatkan menjadi 90 hari bahkan 30 hari membuat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bingung. Sebab, KPU sendiri sudah merencanakan sepanjang 120 hari dengan perhitungan yang sudah dipadatkan.

Komisioner KPU, Pramono U. Tanthowi mengurai bahwa UU memang tidak mengatur berapa lama masa kampanye. UU hanya memberi patokan bahwa masa kampanye dimulai 3 hari sejak penetapan calon dan berakhir 3 hari sebelum hari H.

Pramono lantas membandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang selama 6 bulan 3 minggu. Yakni terhitung dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Bahkan pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan, yakni pada 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014.


“Sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu. Panjang banget ya?” ujarnya lewat akun media sosial pribadi, Minggu (30/1).

Terlepas itu, Pramono mengurai bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan lain. Pertama, sengketa pencalonan. Jika ada calon anggota DPD atau caleg yang mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka sengketa seperti ini baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Kedua, lelang, produksi, dan distribusi logistik, terutama surat suara. Surat suara dapat diproduksi juga setelah penetapan DCT dan tuntas sengketa pencalonan. Karena surat suara harus memuat nama, tanda gambar atau foto, dan nomor urut peserta pemilu, serta caleg-calegnya.

Soal lelang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi.

“Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, seperti Pilkada, tapi juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri,” urai mantan Ketua Bawaslu Banten itu.

Alhasil dari simulasi yang dilakukan KPU dengan regulasi yang ada sekarang, waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik itu minimal 164 hari. Sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari.

“Itu minimal. Jadi 120 hari yang dirancang KPU itu sudah memadatkan proses sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu. Kalau ada yang minta masa kampanye lebih pendek lagi, saya nggak tahu di bagian mana lagi yang harus dipadatkan,” tutupnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya