Berita

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah/Net

Politik

Masalah Konsensi Tambang di IKN, Pakar: Malu, Bisa Jadi Kejelekan yang Akan Go International

SABTU, 29 JANUARI 2022 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perluasan wilayah ibukota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur yang memakan lahan konsesi tambang disoal sejumlah pihak. Sebabnya, pemerintah dianggap tidak memiliki kebijakan yang matang untuk rencana besar ini.

"Bagaimana sebuah kebijakan sudah ditetapkan ternyata kebijakan itu tanpa satu perencanaan, satu kepastian dalam hal pelaksanaan itu sendiri," ujar pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/1).

Trubus memandang, sikap Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, yang menghubungi Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, karena tidak memberikan data rinci perluasan wilayah IKN, adalah bentuk dari ketidakterbukaan antar kementerian/lembaga.


Bahkan, Trubus memandang realisasi dari pembangunan UU IKN ini bakal menimbulkan sejumlah masalah dalam prosesnya, karena masih ada persoalan pertanahan yang belum diselesaikan oleh pemerintah.

"Malu kalau ada investor yang merasa ditipu kalau ternyata ada tanah yang bermasalah, itu kejelekan yang akan go international. Itu merugikan pemerintah Indonesia sendiri, soal public trust," katanya.

Trubus pun mengaku heran dengan keputusan pemerintah yang terkesan ngotot memindahkan IKN ke Kaltim hanya dengan bermodalkan UU IKN yang belakangan juga menjadi polemik lantaran ada istilah Nusantara yang menjadi nama dari IKN itu sendiri.

"Persoalan public trust ini masyarakat sudah mulai mencurigai dan mempertanyakan urgensi pemindahan dan kenapa harus ngotot di sana, sementara masalah tanah dan lingkungan hidup belum disiapkan secara baik," tuturnya.

Ada kemungkinan muncul masalah baru, dan ini akan mengganggu proses kelancaran daripada target-target yang ditetapkan pemerintah soal IKN," demikian Trubus.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya