Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Soal Gugatan UU IKN, Andi Sandi: MK akan Melihat Konstitusinya Mengunci atau Tidak

SABTU, 29 JANUARI 2022 | 03:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Semua undang-undang bisa diuji di Mahkamah Konstitusi jika publik meragukan sebuah produk hukum yang dilahirkan pemerintah dan parlemen.

Pandangan itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/1).

“Semua undang-undang bisa diuji, tetapi kan kita harus lihat dari konstitusinya. Apakah konstitusinya mengunci atau tidak? Kalau di konstitusi kita kan tidak ada yang mengunci ibukota harus di DKI Jakarta,” ucap Andi.


Dia menambahkan, seluruh produk Undang Undang (UU) diserahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah untuk dapat diputuskan bersama.

"Cuman yang menjadi pertanyaan itu kan selalu orang yang belakangan muncul karena prosesnya begitu cepat, dan beberapa isu tidak menggunakan literatur lokal dan berbagai macam argumen yang dibangun,” imbuhnya.

Andi Sandi berpendapat, dari aspek normatif kesepakatan konstitusi itu memang bisa ditentukan oleh DPR dan presiden.

Namun demikian, jika kemudian ditanyakan kemungkinan dikabulkan atau tidak menurutnya dari sisi konstitusional tidak ada norma yang dilanggar dengan UU itu.

“Karena itu kan terbuka UUD kita membuka kemungkinan itu untuk ditetapkan oleh DPR dan presiden melalui UU. Jadi menurut saya, permintaan itu sah-sah saja siapapun menggugat ke MK tapi MK juga akan melihat apakah konstitusi itu mengunci atau tidak,” tandasnya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah menilai pemindahan Ibu kota negara (IKN) di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.

Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya