Berita

anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid/Net

Politik

Usulan DMO Minyak Goreng Dijalankan, Nusron Wahid: Bukti Bahwa Negara Hadir

JUMAT, 28 JANUARI 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk kelapa sawit, guna melindungi konsumen minyak goreng Indonesia yang harganya sempat melonjak sampai Rp 25.000 per kg.

Sebagai anggota Komisi VI DPR yang pertama kali mengusulkan kebijakan itu, Nusron menilai bahwa jika pemerintah hanya mengimbau saja maka tidak akan efektif untuk bisa mengendalikan lonjakan harga di pasar.

"Kebijakan DMO-DPO CPO dan minyak goreng bukti bahwa negara hadir menjamin pasokan pangan dengan harga terjangkau. Bukti bahwa pengusaha  dengan hanya imbauan dan stabilisasi harga tidak komit dan tidak efektif," kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/1).

Menurut Wakil Ketua Umum PBNU ini, dari sekian banyak pengalaman ketika harga minyak goreng melambung tinggi, solusi efektifnya memang perlunya campur tangan pemerintah.

Sebab, dalam kondisi tersebut, pada satu sisi produsen sangat menikmati wind fall (lonjakan harga) ini. Tapi pada sisi lain konsumen sangat dirugikan. Dalam konteks inilah, maka negara harus hadir menunjukkan keberpihakannya.

"Pemberlakuan DMO dan DPO kebijakan yang adil karena sekitar 80 persen produsen merupakan  pengusaha besar yang jumlahnya kurang dari 100 orang," ujarnya.

Nusron menegaskan, pemberlakuan DMO dan DPO tidak akan membuat rugi produsen karena dari sisi pengusaha tetap ada sharing the gain atau berbagi keuntungan.

Sementara untuk petani plasma yang jumlahnya hanya sekitar 20 persen, maka tidak perlu diberlakukan DMO dan DPO karena itulah yang bisa menjadi keuntungan bagi petani plasma di tengah kondisi lonjakan harga.

"Paradigma bahwa negara hadir adalah rakyat sebagai konsumen harus dilindungi dengan keterjangkauan harga," tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya