Berita

anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid/Net

Politik

Usulan DMO Minyak Goreng Dijalankan, Nusron Wahid: Bukti Bahwa Negara Hadir

JUMAT, 28 JANUARI 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk kelapa sawit, guna melindungi konsumen minyak goreng Indonesia yang harganya sempat melonjak sampai Rp 25.000 per kg.

Sebagai anggota Komisi VI DPR yang pertama kali mengusulkan kebijakan itu, Nusron menilai bahwa jika pemerintah hanya mengimbau saja maka tidak akan efektif untuk bisa mengendalikan lonjakan harga di pasar.

"Kebijakan DMO-DPO CPO dan minyak goreng bukti bahwa negara hadir menjamin pasokan pangan dengan harga terjangkau. Bukti bahwa pengusaha  dengan hanya imbauan dan stabilisasi harga tidak komit dan tidak efektif," kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/1).


Menurut Wakil Ketua Umum PBNU ini, dari sekian banyak pengalaman ketika harga minyak goreng melambung tinggi, solusi efektifnya memang perlunya campur tangan pemerintah.

Sebab, dalam kondisi tersebut, pada satu sisi produsen sangat menikmati wind fall (lonjakan harga) ini. Tapi pada sisi lain konsumen sangat dirugikan. Dalam konteks inilah, maka negara harus hadir menunjukkan keberpihakannya.

"Pemberlakuan DMO dan DPO kebijakan yang adil karena sekitar 80 persen produsen merupakan  pengusaha besar yang jumlahnya kurang dari 100 orang," ujarnya.

Nusron menegaskan, pemberlakuan DMO dan DPO tidak akan membuat rugi produsen karena dari sisi pengusaha tetap ada sharing the gain atau berbagi keuntungan.

Sementara untuk petani plasma yang jumlahnya hanya sekitar 20 persen, maka tidak perlu diberlakukan DMO dan DPO karena itulah yang bisa menjadi keuntungan bagi petani plasma di tengah kondisi lonjakan harga.

"Paradigma bahwa negara hadir adalah rakyat sebagai konsumen harus dilindungi dengan keterjangkauan harga," tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya