Berita

anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid/Net

Politik

Usulan DMO Minyak Goreng Dijalankan, Nusron Wahid: Bukti Bahwa Negara Hadir

JUMAT, 28 JANUARI 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk kelapa sawit, guna melindungi konsumen minyak goreng Indonesia yang harganya sempat melonjak sampai Rp 25.000 per kg.

Sebagai anggota Komisi VI DPR yang pertama kali mengusulkan kebijakan itu, Nusron menilai bahwa jika pemerintah hanya mengimbau saja maka tidak akan efektif untuk bisa mengendalikan lonjakan harga di pasar.

"Kebijakan DMO-DPO CPO dan minyak goreng bukti bahwa negara hadir menjamin pasokan pangan dengan harga terjangkau. Bukti bahwa pengusaha  dengan hanya imbauan dan stabilisasi harga tidak komit dan tidak efektif," kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/1).


Menurut Wakil Ketua Umum PBNU ini, dari sekian banyak pengalaman ketika harga minyak goreng melambung tinggi, solusi efektifnya memang perlunya campur tangan pemerintah.

Sebab, dalam kondisi tersebut, pada satu sisi produsen sangat menikmati wind fall (lonjakan harga) ini. Tapi pada sisi lain konsumen sangat dirugikan. Dalam konteks inilah, maka negara harus hadir menunjukkan keberpihakannya.

"Pemberlakuan DMO dan DPO kebijakan yang adil karena sekitar 80 persen produsen merupakan  pengusaha besar yang jumlahnya kurang dari 100 orang," ujarnya.

Nusron menegaskan, pemberlakuan DMO dan DPO tidak akan membuat rugi produsen karena dari sisi pengusaha tetap ada sharing the gain atau berbagi keuntungan.

Sementara untuk petani plasma yang jumlahnya hanya sekitar 20 persen, maka tidak perlu diberlakukan DMO dan DPO karena itulah yang bisa menjadi keuntungan bagi petani plasma di tengah kondisi lonjakan harga.

"Paradigma bahwa negara hadir adalah rakyat sebagai konsumen harus dilindungi dengan keterjangkauan harga," tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Petugas Haji Dilarang Lakukan Pungli

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:16

Pramono Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:09

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:38

Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:26

Publik Pertanyakan Relasi di Balik Ratifikasi ART dan Board of Peace

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:02

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

MBG: Solusi Menjadi Negara Maju

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:37

Jakarta Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:19

PKS Canangkan Ramadan Jadi Bulan Kemanusiaan dan Literasi Al-Qur’an

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:07

Ditemukan Tapak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGPC Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 | 05:56

Selengkapnya