Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Hikmahanto Juwana: Glorifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tidak Berdasar

JUMAT, 28 JANUARI 2022 | 04:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tidak perlu ada kebanggaan atau glorifikasi berlebihan pada penandatangaan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Rektor Universitas Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan, glorifikasi menjadi tidak perlu karena perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah ditandatangani pada tahun 2007 di Istana Tampak Siring saat pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

"Perjanjian ekstradisi yang ditandangani pada Selasa kemarin hanya pengulangan penandatanganan dengan amandemen pasal yang mengatur keberlakuan secara retroaktif dari 15 tahun menjadi 18 tahun,” ujar Hikmahanto kepada wartawan, Kamis (27/1).


Gurubesar ilmu hukum internasional itu menyebutkan, di tahun 2007 pemberlakuan 15 tahun agar perjanjian ekstradisi dapat menjangkau mereka yang terlibat dalam pengucuran Bantuan Likuiditas BI (BLBI), utamanya mereka yang telah mengganti kewarganegaraanya menjadi WN Singapura.

"Lalu apakah amandemen 18 tahun akan dapat menjangkau peristiwa BLBI bila diberlakukan tahun 2022 ini?” imbuhnya.

Kemudian, alasan kedua disebutkannya, bahwa glorifikasi seolah perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Selasa kemarin langsung berlaku.

"Padahal setiap penandatangan perjanjian ekstradisi masih harus diikuti dengan proses pengesahan (ratifikasi) oleh DPR. Setelah itu dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi antara Indonesia dan Singapura barul kemudian perjanjian ekstradisi berlaku,” katanya.

Selanjutnya yang ketiga, kata Hikmahnato, glorifikasi sangat tidak berdasar jika Singapura masih mensyaratkan perjanjian ektradisi berlaku dikaitkan dengan berlakunya perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) yang sangat berpihak pada kepentingan Singapura.

"Pada tahun 2007 Presiden tidak mengirim surat Presiden ke DPR untuk pembahasan perjanjian ekstradisi karena publik tidak setuju dengan perjanjian pertahanan. Atas alasan tersebut perjanjian ekstradisi tidak pernah mendapat pembahasan, apalagi pengesahan dari DPR,” ujarnya.

Terakhir, lanjut Hikmahanto, glofikasi sangat tidak berdasar karena belakangan Singapura sangat kooperatif bila ada permintaan dari Indonesia terkait buron tertentu meski perjanjian ekstradisi belum efektif berlaku.

"Perubahan sikap Singapura ini karena Sinagpura tidak ingin dipersepsi oleh publik Indonesia sebagai tempat pelarian pelaku kejahatan kerah putih,” pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya