Berita

Ilustrasi PNA/Ist

Politik

Dipimpin Narapidana, Partai Nanggroe Aceh Jadi Contoh Buruk dalam Berpolitik

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Situasi yang dialami Partai Nanggroe Aceh (PNA) bisa menjadi contoh buruk dalam berpolitik. Pasalnya, meski sudah berstatus narapidana kasus korupsi, Irwandi Yusuf, masih bisa memimpin PNA.

Kemungkinan besar hal ini akan menjadi justifikasi partai-partai politik lain saat ketua umum mereka bermasalah.

“PNA mencontohkan bahwa ketua umum boleh orang yang bermasalah. PNA membolehkan seorang koruptor menjadi ketua partai,” kata politikus Partai Nasional Aceh, M Falevi Kirani, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


"Saya pikir ini sebuah preseden buruk bagi demokrasi Indonesia," sambungnya.

Irwandi Yusuf, yang merupakan bekas Gubernur Aceh, sebenarnya telah dilengserkan dari jabatan Ketua Umum PNA usai terjerat perkara hukum. Sebagai pengganti, pada September 2019 peserta KLB menunjuk Samsul Bahri alias Tiyung untuk memimpin partai politik lokal itu hingga 2024.

Nama Tiyung dipilih oleh 21 dari 23 dewan pimpinan wilayah di Aceh. Irwandi dilengserkan terkait status sebagai narapidana kasus korupsi dana otonomi khusus.

Akan tetapi, beberapa waktu lalu, Kemenkumham Aceh menolak pengesahan kepengurusan hasil kongres. Keputusan ini ditolak pengurus PNA versi KLB Aceh. Mereka beralasan tim penelitian dan verifikasi berkas baru bekerja 19 bulan setelah permohonan dan dokumen persyaratan diajukan.

Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima.

“Atas fakta tersebut patut diduga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh tidak taat dan telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tiyung.

Dalam kepengurusan baru DPP PNA, tak ada nama Tiyung dan Falevi. Sementara jabatan ketua umum masih dipegang oleh Irwandi Yusuf dan jabatan sekretaris jenderal dipegang oleh Miswar Fuady. Sedangkan jabatan ketua harian, dipegang oleh Tgk Syakya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya