Berita

Ilustrasi PNA/Ist

Politik

Dipimpin Narapidana, Partai Nanggroe Aceh Jadi Contoh Buruk dalam Berpolitik

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Situasi yang dialami Partai Nanggroe Aceh (PNA) bisa menjadi contoh buruk dalam berpolitik. Pasalnya, meski sudah berstatus narapidana kasus korupsi, Irwandi Yusuf, masih bisa memimpin PNA.

Kemungkinan besar hal ini akan menjadi justifikasi partai-partai politik lain saat ketua umum mereka bermasalah.

“PNA mencontohkan bahwa ketua umum boleh orang yang bermasalah. PNA membolehkan seorang koruptor menjadi ketua partai,” kata politikus Partai Nasional Aceh, M Falevi Kirani, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


"Saya pikir ini sebuah preseden buruk bagi demokrasi Indonesia," sambungnya.

Irwandi Yusuf, yang merupakan bekas Gubernur Aceh, sebenarnya telah dilengserkan dari jabatan Ketua Umum PNA usai terjerat perkara hukum. Sebagai pengganti, pada September 2019 peserta KLB menunjuk Samsul Bahri alias Tiyung untuk memimpin partai politik lokal itu hingga 2024.

Nama Tiyung dipilih oleh 21 dari 23 dewan pimpinan wilayah di Aceh. Irwandi dilengserkan terkait status sebagai narapidana kasus korupsi dana otonomi khusus.

Akan tetapi, beberapa waktu lalu, Kemenkumham Aceh menolak pengesahan kepengurusan hasil kongres. Keputusan ini ditolak pengurus PNA versi KLB Aceh. Mereka beralasan tim penelitian dan verifikasi berkas baru bekerja 19 bulan setelah permohonan dan dokumen persyaratan diajukan.

Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima.

“Atas fakta tersebut patut diduga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh tidak taat dan telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tiyung.

Dalam kepengurusan baru DPP PNA, tak ada nama Tiyung dan Falevi. Sementara jabatan ketua umum masih dipegang oleh Irwandi Yusuf dan jabatan sekretaris jenderal dipegang oleh Miswar Fuady. Sedangkan jabatan ketua harian, dipegang oleh Tgk Syakya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya