Berita

Ilustrasi PNA/Ist

Politik

Dipimpin Narapidana, Partai Nanggroe Aceh Jadi Contoh Buruk dalam Berpolitik

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Situasi yang dialami Partai Nanggroe Aceh (PNA) bisa menjadi contoh buruk dalam berpolitik. Pasalnya, meski sudah berstatus narapidana kasus korupsi, Irwandi Yusuf, masih bisa memimpin PNA.

Kemungkinan besar hal ini akan menjadi justifikasi partai-partai politik lain saat ketua umum mereka bermasalah.

“PNA mencontohkan bahwa ketua umum boleh orang yang bermasalah. PNA membolehkan seorang koruptor menjadi ketua partai,” kata politikus Partai Nasional Aceh, M Falevi Kirani, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


"Saya pikir ini sebuah preseden buruk bagi demokrasi Indonesia," sambungnya.

Irwandi Yusuf, yang merupakan bekas Gubernur Aceh, sebenarnya telah dilengserkan dari jabatan Ketua Umum PNA usai terjerat perkara hukum. Sebagai pengganti, pada September 2019 peserta KLB menunjuk Samsul Bahri alias Tiyung untuk memimpin partai politik lokal itu hingga 2024.

Nama Tiyung dipilih oleh 21 dari 23 dewan pimpinan wilayah di Aceh. Irwandi dilengserkan terkait status sebagai narapidana kasus korupsi dana otonomi khusus.

Akan tetapi, beberapa waktu lalu, Kemenkumham Aceh menolak pengesahan kepengurusan hasil kongres. Keputusan ini ditolak pengurus PNA versi KLB Aceh. Mereka beralasan tim penelitian dan verifikasi berkas baru bekerja 19 bulan setelah permohonan dan dokumen persyaratan diajukan.

Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima.

“Atas fakta tersebut patut diduga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh tidak taat dan telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tiyung.

Dalam kepengurusan baru DPP PNA, tak ada nama Tiyung dan Falevi. Sementara jabatan ketua umum masih dipegang oleh Irwandi Yusuf dan jabatan sekretaris jenderal dipegang oleh Miswar Fuady. Sedangkan jabatan ketua harian, dipegang oleh Tgk Syakya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya