Berita

Ilustrasi PNA/Ist

Politik

Dipimpin Narapidana, Partai Nanggroe Aceh Jadi Contoh Buruk dalam Berpolitik

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Situasi yang dialami Partai Nanggroe Aceh (PNA) bisa menjadi contoh buruk dalam berpolitik. Pasalnya, meski sudah berstatus narapidana kasus korupsi, Irwandi Yusuf, masih bisa memimpin PNA.

Kemungkinan besar hal ini akan menjadi justifikasi partai-partai politik lain saat ketua umum mereka bermasalah.

“PNA mencontohkan bahwa ketua umum boleh orang yang bermasalah. PNA membolehkan seorang koruptor menjadi ketua partai,” kata politikus Partai Nasional Aceh, M Falevi Kirani, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


"Saya pikir ini sebuah preseden buruk bagi demokrasi Indonesia," sambungnya.

Irwandi Yusuf, yang merupakan bekas Gubernur Aceh, sebenarnya telah dilengserkan dari jabatan Ketua Umum PNA usai terjerat perkara hukum. Sebagai pengganti, pada September 2019 peserta KLB menunjuk Samsul Bahri alias Tiyung untuk memimpin partai politik lokal itu hingga 2024.

Nama Tiyung dipilih oleh 21 dari 23 dewan pimpinan wilayah di Aceh. Irwandi dilengserkan terkait status sebagai narapidana kasus korupsi dana otonomi khusus.

Akan tetapi, beberapa waktu lalu, Kemenkumham Aceh menolak pengesahan kepengurusan hasil kongres. Keputusan ini ditolak pengurus PNA versi KLB Aceh. Mereka beralasan tim penelitian dan verifikasi berkas baru bekerja 19 bulan setelah permohonan dan dokumen persyaratan diajukan.

Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima.

“Atas fakta tersebut patut diduga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh tidak taat dan telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tiyung.

Dalam kepengurusan baru DPP PNA, tak ada nama Tiyung dan Falevi. Sementara jabatan ketua umum masih dipegang oleh Irwandi Yusuf dan jabatan sekretaris jenderal dipegang oleh Miswar Fuady. Sedangkan jabatan ketua harian, dipegang oleh Tgk Syakya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya