Berita

Kegiatan vaksinasi/Ist

Politik

Vaksin Belum Bersetifikat Halal, YMKI Ajukan Keberatan pada SE Dirjen P2P Soal Vaksinasi Booster

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 00:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) keberatan dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Bahkan, YMKI melalui kuasa hukum Amir Hasan mengajukan keberatan administrasi ke Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan pada Rabu siang (26/1).

Dikatakan  Amir Hasan, surat keberatan yang diajukan ke Kemenkes tersebut telah sesuai dengan prosedur UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


“Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk mengajukan keberatan resmi,” ujar Amir Hasan kepada wartawan.

Dalam suratnya tersebut, dikatakan Amir, YKMI menegaskan bahwa Surat Edaran Dirjen P2P telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal.

“Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran tersebut, tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal,” terangnya.

Padahal, sambung pengacara asal Medan itu, UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, harus memiliki sertifikat halal.

“Vaksin merupakan barang yang juga harus memiliki sertifikat halal,” tuturnya.

Sementara, dalam Surat Edaran Dirjen P2P, Vaksin booster yang diberikan hanya ada tiga yakni moderna, Pfizer, dan AstraZeneca. Di mana ketiga jenis vaksin tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ketiganya itu tidak memiliki sertifikat halal dan bahkan fatwa MUI ada yang menegaskan vaksin itu mengandung unsur dari tripsin babi, alias haram,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya