Berita

Kegiatan vaksinasi/Ist

Politik

Vaksin Belum Bersetifikat Halal, YMKI Ajukan Keberatan pada SE Dirjen P2P Soal Vaksinasi Booster

KAMIS, 27 JANUARI 2022 | 00:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) keberatan dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Bahkan, YMKI melalui kuasa hukum Amir Hasan mengajukan keberatan administrasi ke Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan pada Rabu siang (26/1).

Dikatakan  Amir Hasan, surat keberatan yang diajukan ke Kemenkes tersebut telah sesuai dengan prosedur UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


“Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk mengajukan keberatan resmi,” ujar Amir Hasan kepada wartawan.

Dalam suratnya tersebut, dikatakan Amir, YKMI menegaskan bahwa Surat Edaran Dirjen P2P telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal.

“Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran tersebut, tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal,” terangnya.

Padahal, sambung pengacara asal Medan itu, UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, harus memiliki sertifikat halal.

“Vaksin merupakan barang yang juga harus memiliki sertifikat halal,” tuturnya.

Sementara, dalam Surat Edaran Dirjen P2P, Vaksin booster yang diberikan hanya ada tiga yakni moderna, Pfizer, dan AstraZeneca. Di mana ketiga jenis vaksin tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ketiganya itu tidak memiliki sertifikat halal dan bahkan fatwa MUI ada yang menegaskan vaksin itu mengandung unsur dari tripsin babi, alias haram,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya