Berita

Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di Munas IPSI usai terpilih sebagai Ketua Umum PB IPSI/Ist

Hukum

Ketua Dewan Pertimbangannya jadi Tersangka, PB IPSI Kurang Selektif

RABU, 26 JANUARI 2022 | 19:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Moerdjoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ITE.

Kuasa hukum pelapor, Mohamad Samsodin menyesalkan, bahwa PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dalam hal ini kurang selektif dalam memasukan susunan pengurus dengan memasukan Moerdjoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

“Ini membuat citra PB IPSI buruk,” kata Mohamad Samsodin saat dihubungi redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).


Padahal, kata Samsodin yang juga anggota biro hukum PSHT ini, banyak figur di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai organisasi pencak silat yang mumpuni maupun figur-figur di luar PSHT. Karena pada prinsipnya, PB IPSI harus dijaga marwahnya sebagai wadah dari organisasi-organisasi pencak silat yang ada.

Sebelumnya Moerdjoko melalui media sosial menyampaikan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum PSHT, tak cukup sampai disitu Moerdjoko juga menyatakan ketua Yayasan PSHT ialah Hari Wuryanto, wakil bupati Madiun. Padahal, hasil dari Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2016 Ketua Umum yang sah Mauhammad Taufik Ketum PSHT untuk masa bhakti 2016-2021, dan Moerdjoko didaulat sebagai ketua harian.

“Dan dari kubu pak Moerdjoko juga sempat menggugat secara perdata, lalu telah terbit putusan kasasi yang mana sudah diuji produk dari Parluh itu sah demi hukum dimana Muhammad Taufik sebagai ketua umum PSHT,” tandas Samsodin.

Dari salinan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Agustus 2021 yang diterima. Penyidik telah melakukan gelar perkara biasa (peningkatan status tersangka) bersama Biro Wassidik Bareskrim Polri dan bagian Wassidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara tersebut status Moerdjoko telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No SP.Sidik/1919/I/RES/.2.5./2021/Ditreskrimsus.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya