Berita

Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di Munas IPSI usai terpilih sebagai Ketua Umum PB IPSI/Ist

Hukum

Ketua Dewan Pertimbangannya jadi Tersangka, PB IPSI Kurang Selektif

RABU, 26 JANUARI 2022 | 19:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Moerdjoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ITE.

Kuasa hukum pelapor, Mohamad Samsodin menyesalkan, bahwa PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dalam hal ini kurang selektif dalam memasukan susunan pengurus dengan memasukan Moerdjoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

“Ini membuat citra PB IPSI buruk,” kata Mohamad Samsodin saat dihubungi redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).

Padahal, kata Samsodin yang juga anggota biro hukum PSHT ini, banyak figur di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai organisasi pencak silat yang mumpuni maupun figur-figur di luar PSHT. Karena pada prinsipnya, PB IPSI harus dijaga marwahnya sebagai wadah dari organisasi-organisasi pencak silat yang ada.

Sebelumnya Moerdjoko melalui media sosial menyampaikan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum PSHT, tak cukup sampai disitu Moerdjoko juga menyatakan ketua Yayasan PSHT ialah Hari Wuryanto, wakil bupati Madiun. Padahal, hasil dari Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2016 Ketua Umum yang sah Mauhammad Taufik Ketum PSHT untuk masa bhakti 2016-2021, dan Moerdjoko didaulat sebagai ketua harian.

“Dan dari kubu pak Moerdjoko juga sempat menggugat secara perdata, lalu telah terbit putusan kasasi yang mana sudah diuji produk dari Parluh itu sah demi hukum dimana Muhammad Taufik sebagai ketua umum PSHT,” tandas Samsodin.

Dari salinan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Agustus 2021 yang diterima. Penyidik telah melakukan gelar perkara biasa (peningkatan status tersangka) bersama Biro Wassidik Bareskrim Polri dan bagian Wassidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara tersebut status Moerdjoko telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No SP.Sidik/1919/I/RES/.2.5./2021/Ditreskrimsus.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya