Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Rp 114 Triliun Uang Negara Terselamatkan, Firli Bahuri: Kinerja Kita Tak Diukur Seberapa Banyak Orang Ditahan

RABU, 26 JANUARI 2022 | 17:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Melalui kegiatan pencegahan koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2021 berhasil menyelamatkan Rp 114 triliun uang negara dari tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pada era kepemimpinannya aspek pencegahan melalui koordinasi dan supervisi memang dikedepankan.  

“Sesungguhnya kinerja kita bukan hanya diukur seberapa banyak orang ditahan, bukan seberapa banyak orang yang kami tangkap. Tetapi kinerja kita harus diukur juga bagaimana kita bisa mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan jika terjadi korupsi maka korupsi tersebut tidak terulang kembali,” kata Firli saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).


Disamping itu, Firli menambahkan, dalam aspek pencegahan KPK juga gencar melakukan pendidikan antikorupsi yang telah diimplementasikan dalam 353 peraturan kepala daerah dan peraturan daerah provinsi yang masuk ke dalam pendidikan pada tingkat SD, SMP, SMA/SMK.

“Edukasi antikorupsi dan upaya pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan korupsi agar kepentingan rakyat dapat terselamatkan,” tandas Firli.

Upaya pencegahan korupsi juga dilakukan KPK salah satunya dengan melakukan monitoring dalam bentuk kegiatan kajian pada sistem pengelolaan administrasi negara untuk kemudian memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan adanya potensi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Misalnya, KPK memberikan rekomendasi kepada Kementrian Sosial (Kemensos) agar melakukan penggabungan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos.

Dalam rekomendasi itu, KPK meminta agar Kemensos mematikan 52,5 juta data penerima bantuan ‘ditidurkan’ karena terindikasi ganda (penerima menerima lebih dari satu jenis bantuan), tidak ber-NIK (kemungkinan penerima tidak ada/fiktif), serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh pemda sebagai kontributor data penerima bantuan.

“Dengan dihapusnya 5,2 juta data tesebut, potensi penyelamatan keuangan negara bila diasumsikan menerima bantuan per penerima sebesar Rp200 ribu perbulan atau Rp10,5 triliun bulan. Maka Penyelamatan Keuangan Negara Sebesar 126 T pertahun,” pungkas Firli.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya