Berita

Wasekjen PB PMII, Robiatul Adawiyah/RMOL

Politik

Antisipasi Proyek IKN Mangkrak saat Ganti Presiden, PB PMII Usul Pemerintah Buat PPHN

RABU, 26 JANUARI 2022 | 15:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rancangan Undang Uundang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disetujui menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah, Selasa, (18/01). Artinya rencana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang disampaikan Presiden Joko Widodo sejak dua tahun lalu akan terealisasi.

Setelah UU IKN disahkan, muncul pro kontra terus menjadi perdebatan publik. Perbedaan pandangan itu mulai terkait regulasi, anggaran, ancaman wabah hingga masalah pembebasan lahan.

Merespons hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Wasekjen PB PMII), Robiatul Adawiyah mendorong perlunya dituangkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam mega proyek pembangunan IKN.


Aktivis yang karib disapa Wiwik ini mengaku khawatir proyek IKN akan mangkrak setelah Presiden berganti. Ia menghitung, pembangunan IKN membutuhkan waktu kurang lebih 15 hingga 20 tahun.

“Dan tidak bisa dituntaskan hingga berakhirnya masa jabatan kedua Jokowi pada tahun 2024 nanti, jadi tanpa PPHN siapa yang bisa menjamin Pemerintahan selanjutnya benar-benar melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN,” demikian pendapat mantan Ketua Umum PMII Cabang Jakarta Timur ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).

Lebih lanjut, Aktivis asli Jakarta ini menjelaskan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitutional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang bersifat teknokratis.

Rencana strategis tersebut dinilai bersifat visioner dan akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.

Dalam membangun rencana strategis tersebut, PB PMII siap mengawal dan berkomitmen untuk membantu merumuskan dan menyusun nilai�"nilai, serta norma dasar dalam praktik penyelenggaraan negara.

“Jikalau dibutuhkan, kami (PB PMII) siap mengawal, membantu, dan berkomitmen  dalam perumusan yuridis itu sendiri yang akan memberi pengaruh terhadap seluruh sistem dalam konstitusi,” tegas Wiwik.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya