Berita

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Mendagri dan Kepala LKPP/Ist

Hukum

Rakor Bersama Mendagri dan Kepala Daerah Se-Indonesia, Firli Bahuri: Korupsi Hambat Tercapainya Tujuan Negara

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berangkat dari rasa keprihatinan atas fenomena sejumlah kepala daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas serta Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia menggelar rapat kerja di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Dalam paparannya, Firli Bahuri menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah maupun pejabat negara, dapat menghambat tercapainya tujuan negara, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat.

“Kita tidak ingin negara kita terperosok dan terjerembab ke dalam praktik-praktik korupsi yang akhirnya (menyebabkan) akan gagal dalam mewujudkan tujuan negara kita,” ujar Firli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/1).


Menurut Firli, sebagai sesama anak bangsa, kepala daerah, termasuk pejabat pemerintahan, diikat oleh tujuan negara yang menjadi kepentingan bersama.

Adapun tujuan negara yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut, yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

“Saya kira ini yang mengikat kita, komitmen kita, semangat kita, berbakti untuk negeri, berkarya untuk bangsa,” ujar Firli.

Firli menekankan, kepala daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan bernegara. Misalnya, dengan menjamin stabilitas politik dan keamanan untuk keberlangsungan proses pembangunan dan program pemerintahan. Tak hanya itu, kepala daerah juga berperan dalam menjamin kepastian pertumbuhan ekonomi, serta menjamin keselamatan masyarakat dari segala bentuk gangguan, baik bencana alam maupun nonalam.

“Siapa pun dia, dari partai politik apa pun dia, apa pun latar belakang pendidikan dan profesi tentulah mewujudkan tujuan negara merupakan cita-cita kita bersama,” kata Firli.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan tentang bahaya tindak pidana korupsi. Lagi pula, kata Mendagri, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, selain berdampak pada individu yang bersangkutan, juga berdampak pada sistem pemerintahan, termasuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Saya hanya sekadar mengingatkan, bahwa tindak pidana korupsi memang harus kita tekan seminimal mungkin dan ini penting untuk mengubah bangsa kita,” kata Tito.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya