Berita

Anggota Panitia Khusus DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Din Syamsuddin Gugat UU IKN, Pansus: Apa yang Diputuskan MK Kita Sami'na wa Atho'na

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 14:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin melayangkan gugatan uji materi Undang Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah tersebut mendapatkan dukungan dari banyak kalangan masyarakat. Sebab, UU tersebut dinilai cacat formil.

Menyikapi hal tersebut, anggota Panitia Khusus DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa gugatan UU IKN yang dilayangkan masyarakat ke MK, merupakan hak rakyat dan dijamin UU.


Atas dasr logika hukum itu, Guspardi mengaku tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun. Terpenting, kata Guspardi, UU IKN adalah hasil kerja DPR bersama pemerintah yang menyepakati UU IKN.

"Artinya tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai,” ucap Guspardi Gaus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/1).

Legislator dari Fraksi PAN DPR RI mengatakan, parlemen dalam membuat UU mengacu UU 12/2011 tentang Pembentukan sebuah UU. Tentunya, melalui mekanisme dan pelaksanaan pembahasannya dilakukan sangat terbuka.

Diungkapkan Guspardi Gaus, dalam membahas RUU IKN, pihaknya menggunakan sejumlah platform media sosial. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa melihat proses pembentukan UU IKN dengan transparan.

“Kita juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan bidangnya, tadinya hanya tiga hari menjadi lima hari tu bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat jadi kita membahas UU itu tidak tertutup, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran,” katanya.

Jika seandainya apa yang dihasilkan parlemen dan pemerintah ini tidak membuat puas masyarakat luas, Guspardi mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan judicial review ke MK.

Guspardi mengatakan sebagai wakil rakyat yang taat hukum, ia akan menghormati segala keputusan Hakim MK terkait menilai apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak.

"Jadi apa yang diputuskan MK kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya