Berita

Anggota Panitia Khusus DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Din Syamsuddin Gugat UU IKN, Pansus: Apa yang Diputuskan MK Kita Sami'na wa Atho'na

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 14:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin melayangkan gugatan uji materi Undang Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah tersebut mendapatkan dukungan dari banyak kalangan masyarakat. Sebab, UU tersebut dinilai cacat formil.

Menyikapi hal tersebut, anggota Panitia Khusus DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa gugatan UU IKN yang dilayangkan masyarakat ke MK, merupakan hak rakyat dan dijamin UU.


Atas dasr logika hukum itu, Guspardi mengaku tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun. Terpenting, kata Guspardi, UU IKN adalah hasil kerja DPR bersama pemerintah yang menyepakati UU IKN.

"Artinya tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai,” ucap Guspardi Gaus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/1).

Legislator dari Fraksi PAN DPR RI mengatakan, parlemen dalam membuat UU mengacu UU 12/2011 tentang Pembentukan sebuah UU. Tentunya, melalui mekanisme dan pelaksanaan pembahasannya dilakukan sangat terbuka.

Diungkapkan Guspardi Gaus, dalam membahas RUU IKN, pihaknya menggunakan sejumlah platform media sosial. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa melihat proses pembentukan UU IKN dengan transparan.

“Kita juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan bidangnya, tadinya hanya tiga hari menjadi lima hari tu bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat jadi kita membahas UU itu tidak tertutup, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran,” katanya.

Jika seandainya apa yang dihasilkan parlemen dan pemerintah ini tidak membuat puas masyarakat luas, Guspardi mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan judicial review ke MK.

Guspardi mengatakan sebagai wakil rakyat yang taat hukum, ia akan menghormati segala keputusan Hakim MK terkait menilai apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak.

"Jadi apa yang diputuskan MK kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya