Berita

Kakek tukang AC Ng Je Ngay bersama kuasa hukumnnya, Aldo Joe/Ist

Hukum

Kapolri Diminta Atensi SP3 Kasus Kakek Tukang Ac Korban Mafia Tanah

SABTU, 22 JANUARI 2022 | 18:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran intervensi yang dilakukan oleh oknum polri pada anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan kasus mafia tanah dengan korban kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70. Pemberhentian kasus tersebut diduga menyalahi prosedur dan diintervensi oleh oknum Polri

"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1).

Aldo menyebut terlihat jelas kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Kasus dihentikan setelah penetapan tersangka. Dia menduga ada intervensi dari anggota lain untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


"Ini penetapan tersangka, giliran ditetapkan tersangka dan dilaksanakan  pemanggulan, tiba-tiba tersangka ini manuver ke biro wasidik, dan langsung digelar tersangka ini sebagai pendumas dan sebaliknya kami sebagai terdumas, padahal kami sudah terlebih dahulu setahun silam menyurati pada biro wassidik untuk diajukan gelar, dan faktanya tidak diadakan gelar untuk kami sebagai pendumas" ujar Aldo.

Alasan pemberhentian penyidikan disebut karena tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal, sebab kasus telah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti yang sah.

Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor Anton Gunawan sebagai tersangka dan ditahan. Anton pun disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat. Aldo memperlihatkan surat tulisan tangan Anton kepada awak media. Dan aldo juga menyampaikan telah terdapat 30 saksi, 2 saksi ahli, surat jelas pada lab forensik, ktp, kk, npwp, buku tabungan palsu yang digunakan, sebagai petunjuk yaitu pembelian di bawah NJOP, tidak pernah melaksanakan pengecekan rumah (tidak ada satu-pun foto pembeli di dalam rumah tersebut)

Dia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat transparan dalam menangani kasus tersebut. Termasuk, apabila terjadi intervensi dari anggota polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi.

"Polres (Jakarta) Barat sudah tegak lurus menahan kok, berati kan sudah yakin terkait alat bukti yang cukup telah diperoleh, sekarang langsung disampaikan kurang alat bukti kan itu menjadi tanda tanya besar, dikarenakan menurut perkapolri dan KUHAP bahwasannya dapat ditingkatkan status tersangka wajib memiliki syarat minimal 2 alat butki dan didukung barang bukti, sehingga apabila dilaksanakan sp3 dengan alasan kurang bukti, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, atau apa? ungkapnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya