Berita

Malaysia pangkas waktu wajib karantina bagi pelancong yang sudah mendapatkan booster atau suntikan ketiga vaksin Covid-19/Net

Dunia

Malaysia Pangkas Waktu Karantina Bagi Pelancong yang Sudah Dapatkan Vaksin Booster

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 14:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Malaysia memangkas waktu wajib karantina bagi para pelancong yang memasuki negara tersebut yang sudah menerima booster atau suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19.

Mulai Senin (24/1), para pelancong dengan tiga dosis vaksin hanya perlu dikarantina wajib selama lima hari, bukan tujuh hari.

Kendati begitu, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, para pelancong dengan tiga kali vaksin juga tetap harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan paling lama dua hari sebelum bepergian, ketika memasuki Malaysia, dan hari keempat karantina.


Sementara mereka yang baru mendapatkan dua suntikan vaksin harus menjalani karantina selama sepekan, dan orang yang tidak divaksinasi menjalankan wajib karantina 10 hari.

“Keputusan tersebut didasarkan pada data, ilmu pengetahuan, dan pengalaman negara lain dalam pengelolaan pelancong internasional,” kata Khairy dalam konferensi pers pada Jumat (21/1), seperti dikutip La Prensa Latina.

Khairy mengatakan, tidak semua pelancong diwajibkan memakai gelang pengawasan. Gelang tersebut hanya akan dipakaikan pada pelancong yang datang dari negara berisiko tinggi.

Data dari Our World in Data per 21 Januari menunjukkan, hampir 80 persen populasi menerima setidaknya dua dosis vaksin Covid-19, dan 30 persen mendapatkan booster atau suntikan ketiga.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya