Berita

Malaysia pangkas waktu wajib karantina bagi pelancong yang sudah mendapatkan booster atau suntikan ketiga vaksin Covid-19/Net

Dunia

Malaysia Pangkas Waktu Karantina Bagi Pelancong yang Sudah Dapatkan Vaksin Booster

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 14:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Malaysia memangkas waktu wajib karantina bagi para pelancong yang memasuki negara tersebut yang sudah menerima booster atau suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19.

Mulai Senin (24/1), para pelancong dengan tiga dosis vaksin hanya perlu dikarantina wajib selama lima hari, bukan tujuh hari.

Kendati begitu, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, para pelancong dengan tiga kali vaksin juga tetap harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan paling lama dua hari sebelum bepergian, ketika memasuki Malaysia, dan hari keempat karantina.

Sementara mereka yang baru mendapatkan dua suntikan vaksin harus menjalani karantina selama sepekan, dan orang yang tidak divaksinasi menjalankan wajib karantina 10 hari.

“Keputusan tersebut didasarkan pada data, ilmu pengetahuan, dan pengalaman negara lain dalam pengelolaan pelancong internasional,” kata Khairy dalam konferensi pers pada Jumat (21/1), seperti dikutip La Prensa Latina.

Khairy mengatakan, tidak semua pelancong diwajibkan memakai gelang pengawasan. Gelang tersebut hanya akan dipakaikan pada pelancong yang datang dari negara berisiko tinggi.

Data dari Our World in Data per 21 Januari menunjukkan, hampir 80 persen populasi menerima setidaknya dua dosis vaksin Covid-19, dan 30 persen mendapatkan booster atau suntikan ketiga.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya