Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mali Larang Pesawat Militer Jerman Terbang di Wilayah Udaranya, Ada Apa?

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 15:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah pesawat militer milik Jerman dilaporkan gagal melintasi wilayah udara Mali dan harus beralih terbang ke Gran Canaria demi tiba di Niamey, Niger.

Menurut Kementerian Pertahanan Jerman, pihak berwenang Mali melarang pesawat militer berisi 75 tentara Jerman untuk terbang di atas negara tersebut pada Rabu malam (19/1).

Ketika itu, pesawat sedang dalam perjalanan dari pangkalan udara Jerman ke pusat logistik di Niamey, seperti dikutip Reuters.


Jerman telah mengerahkan sekitar 1.200 tentara ke Mali, mereka dipasok melalui pangkalan logistik di Niamey. Pada akhir Mei, Jerman harus memutuskan apakah pihaknya akan memperpanjang misi militer tersebut.

Berlin juga telah menyuarakan keprihatinan atas perkembangan terakhir di Mali setelah adanya dugaan kedatangan kontraktor militer swasta Rusia, Grup Wagner, dan kegagalan otoritas sementara untuk mengadakan pemilihan demokratis bulan depan seperti yang disepakati setelah kudeta militer 2020.

"Ketika kami diberitahu bahwa pemilihan ditunda selama lima tahun, segalanya jelas tidak bergerak ke arah yang benar," kata Menteri Pertahanan Jerman Christine Lambrecht pada pekan lalu.

Lebih lanjut, Lambrecht mengharapkan kemajuan demokrasi dan solusi untuk masalah kelompok Wagner jika Jerman pasukan akan tinggal di Mali.

Uni Eropa telah mengumumkan bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi pada Mali sejalan dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh organisasi negara-ngeara Afrika Barat, ECOWAS.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya