Berita

Desain ibu kota negara baru di Penajem Paser Utara/Net

Publika

The End of History and The Last Jakarta

Oleh Moch Eksan*
RABU, 19 JANUARI 2022 | 21:05 WIB

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani telah mengetok Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang Undang (UU). UU IKN ini menjadi landasan hukum bagi perpindahan ibu kota negara Indonesia dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur.

Terkecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), semua fraksi yang ada di DPR sepakat ibu kota negara pindah. Ini artinya, Indonesia akan memiliki ibu kota baru. Setelah, ratusan tahun Jakarta menjadi pusat pemerintah dari mulai Hindia Belanda, Jepang sampai Indonesia Merdeka.

Jakarta nama lain dari Sunda Kepala atau Jayakarta atau Batavia yang dibentuk pada 1527. Ibu kota yang berjuluk the big durian sama dengan Kota New York yang bergelar the big apple. Sebuah kota pemerintahan, perdagangan, hiburan dan seni.


Kota yang sudah berusia 495 tahun ini, telah menjadi bagian sejarah penting dari rezim kekuasaan yang jatuh bangun. Kota ini awalnya menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Sunda (397-1527), masuk wilayah Kesultanan Cirebon (1527-1619), ibu kota kerajaan Hindia Belanda (1619-1942), kemudian menjadi pusat negara taklukan Kekaisaran Jepang (1942-1945), dan selanjutnya menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (1945-sekarang).

Praktis, Jakarta menjadi pusat pemerintah semenjak pemerintah Hindia Belanda sampai sekarang. Tak kurang dari empat abad lebih, kota seluas 7.659,92 km persegi ini adalah tempat elite penguasa bermukim dan mengendalikan pemerintahan berabad-abad lamanya. Sehingga, kota ini menjadi kota metropolis yang dihuni banyak pendatang dari dalam maupun luar negeri.

Provinsi berpenduduk 10.562.088 jiwa menjadi kantor pusat kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan dalam negeri dan asing, kedutaan besar, badan-badan internasional dan lain sebagainya. Posisi ini membawa aura kharismatik tersendiri bagi daerah pimpinan Anies Baswedan ini.

Presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR dan DPD, para pimpinan perusahaan negara dan swasta, pimpinan partai, para duta besar, pimpinan badan dunia, pengusaha, pesohor, artis, jurnalis, pekerja jasa dan lain sebagainya, tumplek blek di Jakarta. Wajar, bila daerah ini memiliki indeks pembangunan manusia (IPM) tertinggi di Indonesia dengan skor 81,11.

Barokah sebagai ibu kota negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta juga tertinggi bila dibandingkan dengan 33 propinsi lain. Pada 2022, anggaran yang didok oleh Pemprov dan DPRD Jakarta sebesar Rp 82,47 triliun. Sedangkan, pendapatan asli  pada 2021 tembus Rp 52,89 triliun.

Bahkan, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, Jakarta merupakan jantung Indonesia. Perputaran uang, ekonomi dan bisnis sebagian besar terjadi di kota besutan Sunan Gunung Jati ini. Diperkirakan 70 persen, duit berputar di kota ini. Sisanya, 30 persen baru beredar di seluruh daerah Indonesia lainnya.

Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono menyampaikan bahwa pada Juli 2021, uang yang beredar luas sebesar Rp 7.149,2 triliun. Ini berarti, uang beredar di Jakarta diperkirakan sekitar Rp 5.004,44 triliun. Sedangkan, yang beredar di daerah lain di seluruh Nusantara hanya sekitar Rp 2.144,76 triliun.

Kondisi tersebut yang menyebabkan ketimpangan yang menganga antara Jakarta dan daerah-daerah di Indonesia. Sehingga, perkembangan pembangunan Jakarta sangat pesat, sedangkan di luar Jakarta sangat lambat.

Inilah menjadi latar belakang soal urbanisasi, kampung kumuh, kemacetan dan banjir di daerah ini yang tak kunjung bisa diselesaikan oleh penguasa siapapun. Daerah ini overcapacity dari sisi lingkungan dan pembangunan lainnya.

Namun langsung atau tidak, UU IKN yang digagas oleh Presiden Jokowi akan mendown-grade kedudukan dan fungsi Jakarta sebagai ibukota dan daerah otonomi yang khusus. Undang Undang 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, pasca diberlakukannya UU IKN nanti, bakal tak memiliki kekuatan hukum lagi. Jakarta layaknya daerah-daerah otonomi lain di Tanah Air.

Pemindahan ibu kota pasti berimplikasi luas terhadap Jakarta secara historis, politis dan ekonomis. Ini bagi penduduk Jakarta seperti "mimpi buruk'.

Mirip dengan judul buku The End of History and The Last Man karya Francis Fukuyama. Bahwa Presiden Jokowi yang mantan gubernur DKI Jakartalah yang telah mengakhiri evolusi sejarah kekhususan dan penduduk Jakarta menjadi daerah otonomi biasa.

Memang, supremasi historis dan politis Jakarta akan segera berakhir. Para pejabat tinggi negara akan hijrah ke Ibu Kota Nusantara. Pemindahan sumberdaya manusia dan finansial otomatis menyertai pemindahan ibu kota. Jakarta sulit menghindari menjadi bagian sejarah masa lalu, dan bukan lagi menjadi bagian sejarah masa depan ibu kota bangsa.

Kendati, pemindahan ibu kota negara adalah sesuatu hal yang biasa terjadi di sejumlah negara, seperti Logis ke Abuja Nigeria, Kolkata ke New Delhi India, Yangon ke Naypyidaw Myanmar, Sydney ke Canberra Australia, Rio de Jeneiro ke Brasilia Brazil, dan lain sebagainya.

Perpindahan ibukota ini merupakan legacy Presiden Jokowi bersama anggota DPR RI Periode 2019-2024. Khususnya anggota dewan fraksi dari PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Bila keputusan ini membawa dampak positif bagi kemajuan Indonesia, maka insentif politik akan diperoleh oleh mereka. Bila sebaliknya, mereka akan dikutuk oleh seluruh anak bangsa sepanjang sejarah.

*Penulis adalah Pendiri Eksan Institute

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya