Berita

Rapat terbatas Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri/Ist

Nusantara

PWNU Jatim Ingatkan Soal Pengurus Dilarang Rangkap Jabatan

RABU, 19 JANUARI 2022 | 20:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengingatkan sejumlah kader yang rangkap jabatan untuk menentukap sikap bagi tempat pengabdian.

Penentuan sikap itu diinggatkan, setelah ada beberapa nama pengurus PWNU Jawa Timur yang ditarik menjadi pengusus PBNU masa khidmat 2022-2027.

Nama-nama itu diantaranya KH Anwar Iskandar (Wakil Rais PWNU Jatim menjadi Wakil Rais Aam PBNU), KH Athoillah Anwar (Katib Syuriah PWNU Jatim sebagai Rais PBNU), Prof Ahmad Muzakki (Sekretaris PWNU sebagai Wakil Sekjen PBNU), KH Abdus Salam Shohib (Wakil Ketua PWNU Jatim sebagai Wasekjen PBNU).


Imbauan penentuan sikap itu juga menjadi rekomendasi rapat terbatas Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Jatim yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri pada Selasa (18/1).

"Kami mencari solusi atas permasalahan keorganisasian dengan diberikannya amanah PBNU kepada sejumlah pengurus PWNU untuk duduk dalam kepenguruaan PBNU 2022-2027," ujar Sekretaris PWNU Jatim Ahmad Muzakki dalam keterangannya, Rabu (19/1).

Hadir pada rapat tersebut Rais PWNU Jatim KH M Anwar Manshur, Wakil Rais KH Anwar Iskandar, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, KH Syafruddin Syarif, KH Abdul Matin Jawahir, KH Hadi Mahfudz, Prof KH Abd A'la, Prof KH Ali Maschan Moesa.

Dari jajaran tanfidziyah dihadiri Ketua PWNU KH Marzuki Mustamar, dan sejumlah kiai lainnya seperti KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Ahmad Reza Zahid, KH Ma'shum Faqih, KH Abdus Salam Shohib, KH Abdurrahman al-Kautsar, dan Gus Nasruddin Ali.

Dijelaskan Muzakki, dalam rapat terbatas itu, KH Anwar Mansur dan KH Anwar Iskandar mengingatkan pentingnya menaati AD/ART NU sebagai pedoman berorganisasi.

"Seperti tidak boleh rangkap jabatan pengurus harian pada jajaran kepengurusn yang berbeda. Selain itu, harus urut kacang dalam pengirisan jabatan sesuai dengan SK kepengurusan," terangnya.

Lanjut Muzakki, forum rapat juga menyepakati pengisian kekosongan jabatan di PWNU yang ditinggalkan karena wafat atau diangkat ke PBNU dengan prinsip menaati aturan organisasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya