Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadha/RMOL

Presisi

Ngaku Polisi, Seorang Napi Tipu Kenalannya Lewat Media Sosial

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aksi penipuan lewat media sosial yang dilakukan seorang narapidana penjara seumur hidup akhirnya diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.  

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial AAS melakukan aksi tersebut bersama dengan dua tersangka lain yang berada di luar penjara (mantan narapidana).

"Tersangka atas nama AAS yang merupakan narapiadna atau warga binaan saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Semula, kata dia, tersangka mencari korban secara acak di media sosial untuk diajak berkenalan. Setelah itu, tersangka berkomunikasi dengan korban RO melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Ramadhan menuturkan tersangka AAS semula mengaku sebagai anggota Polri dan menjalin komunikasi dengan korban. Hal tersebut dilakukan tersangka dari dalam Lapas selama menjalani masa pidananya.

"Yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta," tambah dia.

Dalam membuat korban percaya, AAS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial H dan AZP. Keduanya berperan membuat sejumlah dokumen-dokumen palsu yang digunakan AAS dalam berkomunikasi dengan korban.

"Dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan jgua merayu korban. Setelah lebih akbrab, tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan," jelasnya.

Tersangka meminta korban mentransferkan sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkannya. Dimana, rekening itu dikelola oleh temannya yang sudah tak mendekam di penjara.

Setelah modus itu terendus oleh kepolisian, para tersangka diamankan di wilayah Rokan Hillir, Riau pada 18 November 2021 lalu. Penyidik turut mengamankan handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan dan beberapa akses pin ke rekening penampungan.

"Banyak pasal yang dijerat untuk diterapkan kepada tersangka yang merupakan narapidana yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.

Adapun para tersangka dijerat melanggar Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo pasal 35 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke-1 jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 jo Pasal 83 UU 3/2011 tentang Transfer Dana.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya