Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadha/RMOL

Presisi

Ngaku Polisi, Seorang Napi Tipu Kenalannya Lewat Media Sosial

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aksi penipuan lewat media sosial yang dilakukan seorang narapidana penjara seumur hidup akhirnya diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.  

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial AAS melakukan aksi tersebut bersama dengan dua tersangka lain yang berada di luar penjara (mantan narapidana).

"Tersangka atas nama AAS yang merupakan narapiadna atau warga binaan saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).


Semula, kata dia, tersangka mencari korban secara acak di media sosial untuk diajak berkenalan. Setelah itu, tersangka berkomunikasi dengan korban RO melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Ramadhan menuturkan tersangka AAS semula mengaku sebagai anggota Polri dan menjalin komunikasi dengan korban. Hal tersebut dilakukan tersangka dari dalam Lapas selama menjalani masa pidananya.

"Yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta," tambah dia.

Dalam membuat korban percaya, AAS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial H dan AZP. Keduanya berperan membuat sejumlah dokumen-dokumen palsu yang digunakan AAS dalam berkomunikasi dengan korban.

"Dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan jgua merayu korban. Setelah lebih akbrab, tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan," jelasnya.

Tersangka meminta korban mentransferkan sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkannya. Dimana, rekening itu dikelola oleh temannya yang sudah tak mendekam di penjara.

Setelah modus itu terendus oleh kepolisian, para tersangka diamankan di wilayah Rokan Hillir, Riau pada 18 November 2021 lalu. Penyidik turut mengamankan handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan dan beberapa akses pin ke rekening penampungan.

"Banyak pasal yang dijerat untuk diterapkan kepada tersangka yang merupakan narapidana yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.

Adapun para tersangka dijerat melanggar Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo pasal 35 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke-1 jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 jo Pasal 83 UU 3/2011 tentang Transfer Dana.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya