Berita

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie/Ist

Politik

Connie Bakrie: Proyek Satelit Kemhan Itu Menyangkut Kepentingan Nasional, Harus Tahu Sejarahnya

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 20:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal proyek satelit pada Kementrian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016 sangat disayangkan lantaran tidak mengetahui persis sejarah perjalanannya dan terkesan menyalahkan pejabat Kemhan pada saat itu.

Demikian antara lain disampaikan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (18/1).

“Saya merasa statement pak Mahfud itu seakan steatment mencari kambing hitam. (harusnya) Musti tahu sejarahnya dulu,” kata Connie.

Menurut Connie, proyek satelit Kemhan ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional lantaran menyangkut kepentingan nasional. Connie mengungkapkan, pada tahun 2015 ketika Jokowi baru menjalani satu tahun pemerintahannya memang mewacanakan untuk membuat tol langit usai mewacanakan Indonesia menjadi poros maritim.

“Saya ingat betul, pada saat pak Jokowi bilang tol langit popularitasnya naik 4 persen. Jadi saya mau katakan, ini adalah keputusan presiden dan terkait dengan kepentingan nasional, jadi juga bukan semata keputusan presiden,” tandas Connie.

Lalu Connie kemudian mengulas soal perjalanan proyek satelit ini hingga akhirnya Kemhan memilih kontrak dengan Avanti Communications Grup dan Navayo.

“Disini ada dua hal, ada satelit sewa, ada satelit beli. Pertanyaannya, kenapa musti sewa dari Avanti, karena itu slot gak boleh kosong lama-lama. Membeli atau membuat satelit baru itu memakan waktu 36 bulan. Maka masuklah Avanti, untuk mengisi orbit itu sementara. Karena Menhan diperintahkan Presiden dalam sidang kabinet untuk menyelamatkan slot tersebut," jelas Connie.

Namun karena belum ada anggaran, dan terjadi kekosongan kontrak tersebut bermasalah dan digugat pada pengadilan arbitrase. Pada pengadilan Arbitrase di Inggris diputuskan Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.

Namun yang Connie sayangkan, pernyataan Mahfud MD soal adanya denda yang disebut berpotensi merugikan negara ini seolah ingin mengatakan bahwa pejabat Kemhan melakukan korupsi. Padahal, ungkap dia, jika satu negara telah dibawa ke pengadilan arbitrase maka telah menjadi perhatian dunia, terlebih jika telah diputuskan denda namun tidak membayarkannya.

Connie mengurai, jika negara telah dibawa ke mahkamah Internasional atau diarbitrase-kan, maka dapat dipastikan bakal memakan biaya. Mulai dari menyewa konsultan hukum guna menghadapi lawyer-lawyer internasional yang menjadi lawan Indonesia.

Ditambah, denda 2.500 dollar AS per hari jika telat membayarkan denda yang telah diputuskan.

“Negara kalau sampai dibawa ke mahkamah internasional atau diarbitrase-kan, malunya setengah mati. Jika tidak dilakukan (bayar denda) akan mempermalukan Indonesia di mata dunia internasional dan diragukan oleh ITU (International Telecommunication Union)," beber Connie.

Terkait hal ini, menurut dia, pejabat negara Indonesia selalu melihat suatu masalah hanya dari kacamata administrasi anggaran. Namun mengabaikan aspek yang bisa menjadi pemicu. Karena menurut Connie, korupsi harus dipandang sebagai suatu "tindakan untuk memperkaya diri atau orang lain”.

“Apakah kasus satelit dengan cerita panjang perjuangannya ini bisa dikategorikan seperti itu? Ini yang menjadi perdebatan dan perlu pembuktian dan bukan itu harusnya urgensi konsentrasi negara saat ini,” pungkas Connie.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya