Berita

Perkumpulan Sawit Watch bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di KPK/Ist

Hukum

Sawit Watch Laporkan Perusahaan Milik Haji Isam ke KPK

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 15:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perkumpulan Sawit Watch melaporkan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (18/1).

Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan PT Inhutani II, Direksi PT Inhutani II, serta Bupati Kota Baru, Sayed Jafar. PT MSAM sendiri merupakan milik Syamsudin Andi Arsyad atau H Isam.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.


Aktivis Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Pada 19 Juni 2017, kata dia, direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 lantaran kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri LHK.

"Selain tanpa persetujuan menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah," kata Surambo.

Dalam laporannya, Sawit Watch menduga kerja sama tersebut bermaksud mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU Terlapor sebelum ada perubahan status kawasan.
   
Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018.

"Pemberian HGU ini berada persis di atas IUPHHK-HA PT Inhutani II sebagaimana niatan dalam perjanjian kerja sama tahun 2017 silam, tanpa sedikitpun mempertimbangkan ada tidaknya persetujuan Menteri LHK terkait perubahan status kawasan," tambahnya.

Kuasa Hukum Sawit Watch dari Integrity Law Firm, Harimuddin menambahkan, penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 hektare yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.

"Secara garis besar, PT Inhutani II kehilangan wilayah kelola di atas hutan yang begitu luas, di saat bersamaan terlapor memperoleh aset baru berupa titel hak atas tanah," terang Harimuddin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya