Berita

Rapat Paripurna DPR RI membahas mengenai RUU TPKS dan IKN/RMOL

Politik

PDIP: Peraturan tentang Kekerasan Seksual di Indonesia Belum Optimal Lindungi Korban

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 14:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual dinilai belum optimal, terlebih dalam melindungi para korban.

Hal tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terkait pandangannya mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Peraturan perundang-undangan berkaitan kekerasan seksual saat ini belum dapat dikatakan optimal memberikan pencegahan dan perlindungan serta memenuhi kebutuhan korban kekerasan seksual akan rasa keadilan,” kata anggota Fraksi PDIP, Rizki Aprilia di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).


Fraksi PDIP melihat undang-undang mengenai kekerasan seksual menjadi sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum atas kekerasan seksual.

Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang rendah derajat manusia.

“Fraksi PDIP Perjuangan menolak dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual,” tegasnya.

Oleh karena itu, PDIP memandang melalui rancangan undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang akan memberikan perlindungan dan pemulihan korban serta kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan yang pada akhirnya akan menjadi undang-undang yang bersifat khusus terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini sudah berlaku.

“Setelah melaksanakan pemantauan dan peninjauan rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual fraksi PDIP Perjuangan memberikan dukungan penuh dengan beberapa catatan,” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya