Berita

Gedung merah putih KPK/Net

Hukum

Bagian Pencegahan Korupsi, KPK Kerjasama dengan Instansi Kelola LHKPN

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 19:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebagai langkah awal pencegahan dan pemeberantasan korupsi, KPK menggandeng instansi untuk bekerjasama mengeloka Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari video edukasi terkait LHKPN yang diunggah akun Youtube resmi KPK, dilihat redaksi, Senin (17/1) menjelaskan bagaimana KPK bekerjasama dengan instansi dalam mengelola LHKPN.

Dalam hal ini, menurut KPK instansi perlu mengharmonisasi peraturan mengenai LHKPN di masing-masing instansi sebagai komitmen penyelenggara negara bersih dan bebas dari perkara korupsi.
Untuk memperkuat koordinasi antara instansi dengan KPK maka dibentuklah unit pengelola LHKPN. Unit pengelolaan LHKPN ini adalah satuan tugas yang menjadi mitra kerja KPK dalam melalukan pengelolaan LHKPN di masing-masing instansi.

Untuk memperkuat koordinasi antara instansi dengan KPK maka dibentuklah unit pengelola LHKPN. Unit pengelolaan LHKPN ini adalah satuan tugas yang menjadi mitra kerja KPK dalam melalukan pengelolaan LHKPN di masing-masing instansi.

Pada masing-masing Instansi nantinya akan menunjuk admin instansi, dan admin unit kerja yang bertanggung jawab dalam pembaruan data wajib LHKPN melalui website elhkpn.kpk,go.id.

Secara teknisnya, unit admin dan unit kerja di masing-masing instansi nantinya mengirimkan permohonan aktivasi e-registration beserta surat penunjukan KPK di website elhkpn.kpk,go.id.

Setelah email aktivasi diterima, admin instansi, dan admin unit kerja kemudian mengaktivasi akun e-LHKPN. Setelah itu mereka akan mengelola LHKPN di instansinya.

Selain di instansi, KPK juga mendorong penyelenggara negara mematuhi LHKPN agar terciptannya penyelenggara negara yang jujur dan transparan. Setiap penyelenggara negara dapat mengisi LHKPN melalui website elhkpn.kpk,go.id.

Penyelenggara negara wajib telebih dulu mengunduh file yang terdapat di dalam website elhkpn.kpk,go.id. Jika file sudah dilengkapi maka berkasnya diserahkan ke admin instansi dan admin unit kerja bersama dengan foto copy KTP untuk kemudian selanjutnya didaftarkan sebagai wajib LHKPN.

Dari catatan KPK, pada tahun 2021 tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 93,10 persen. Sementara, wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.

Adapun perinciannya antara lain bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.

Kemudian, bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen.

Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN. Selama 2021, KPK telah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya