Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Vaksin Booster, PPI Minta Pemerintah Taati Azaz Pancasila

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 13:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) meminta pemerintah taat pada Azaz Pancasila dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, terhadap kegiatan program Vaksinasi Booster, yakni menyediakan vaksin halal untuk rakyat Indonesia yang beragama Islam.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2022 Pemerintah berencana untuk memberikan vaksin booster kepada 208,3 juta jiwa masyarakat Indonesia yang manyoritas beragama islam. Ironinya sejak 12 Januari 2022 program ini dijalankan sampai hari ini pemerintah sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi MUI dimana saat ini bukan lagi situasi darurat yang membolehkan penggunaan vaksin mengandung Babi.

"Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Vaksinasi Covid-19 Lanjutan (Booster). Dalam SE tersebut vaksin yang akan digunakan tidak ada satupun vaksin yang mendapatkan label halal dari MUI," ujar Presidium PPI, Miftah Antaris dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (17/1).


Miftah yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) amat menyayangkan sikap pemerintah meskipun berbagai pihak telah menyuarakan dan mengimbau untuk menggunakan vaksin halal dalam program vaksinasi lanjutan pada tahun 2022 ini.

Menurutnya sebagai negara yang menganut azaz Pancasila dimana pada sila pertama setiap orang di Indonesia harus berketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menuntut setiap manusia yang hidup di tanah Indonesia ini harus berketuhanan dan menjalankan ajaran agamanya dengan sebaik-baiknya.

"Dengan tetap tidak mengindahkan rekomendasi dari MUI untuk menggunakan vaksin halal pada program vaksinasi booster pada tahun ini itu berarti pemerintah telah melanggar sila yang pertama. Hal ini tentunya merupakan pelanggaran yang fatal bagi pemerintah itu sendiri.” tegas Miftah.

Miftah menambahkan menyediakan vaksin halal untuk umat Islam merupakan suatu kewajiban yang mutlak bagi Pemerintah Indonesia. Karena bagi umat Islam mengkonsumsi atau memasukkan segala sesuatu yang mengandung bahan atau zat yang haram merupakan perbuatan melanggar ajaran agama dan dihukum sebagai dosa.

"Pemerintah melalui Kemenkes jika tetap bersikeras untuk menggunakan vaksin berbahan mengandung babi berarti mengajak umat Islam untuk melanggar ajaran agamanya itu sendiri. Sehingga dalam hal ini Kemenkes telah menodai sila yang pertama. Dan kita mengutuk keras setiap tindakan yang melanggar dan menodai Pancasila ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan sebagai Mahasiswa dan Pemuda mendukung penuh program vaksinasi dari pemerintah dan siap bekerjasama bahu membahu bersama pemerintah untuk melancarkan program vaksinasi kali ini.

"Namun kami mengutuk keras tindakan pemerintah yang tidak menggunakan vaksin yang telah mendapatkan rekomendasi halal dari MUI. Oleh karena itu jika himbauan setiap pihak yang telah menyuarakan dan menyarankan kepada pemerintah untuk menggunakan vaksin halal tidak diindahkan, maka kami mahasiswa bersama dengan segenap rakyat indonesia akan turun ke jalan untuk menyuarakan hal ini,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya