Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun/Net

Politik

Mujahid 212: Yang Melaporkan Ubedilah Badrun Harus Dikecam karena Sesat dan Menyesatkan

MINGGU, 16 JANUARI 2022 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melaporkan balik orang yang membuat laporan terhadap anaknya Presiden Joko Widodo merupakan perbuatan sesat dan menyesatkan. Pihak kepolisian sudah seharusnya menolak laporan tersebut.

Begitu kata pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi dilaporkannya Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke polisi setelah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh sekelompok pendukung Presiden Jokowi yang bernama Jokowi Mania (Joman).


Menurut Damai, pelaporan yang dilakukan oleh Ubedillah ke KPK sudah merujuk sistem perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Mujahid 212 mendukung penuh KPK untu melakukan investigasi dan penyidikan terhadap Gibran dan Kaesang.

“Kami mengecam keras para pelapor Ubedilah Badrun kepada pihak Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh individu atau pihak manapun yang mengatasnamakan sebuah elemen atau kelompok tertentu," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/1).

Damai mengingakan bahwa yang dilakukan oleh Ubedilah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sebatas menjalankan implementasi dari peran serta masyarakat sesuai dengan PP 43/2018.

"Maka risiko hukumnya, KPK wajib segera menindaklanjuti pengaduan atau laporan," kata Damai.

Selain itu, selain KPK harus profesional, juga harus kredibel dan akuntabel dengan cara tegas dan berani dan mengesampingkan atau menolak jika ada pihak atau kelompok atau elemen yang terindikasi berusaha menghalangi melalui berbagai pola, termasuk intimidasi-intimidasi.

"Dengan pola salah satunya yang mirip dilakukan oleh sebuah kelompok dengan modus melaporkan Ubedilah telah melakukan fitnah kepada Gibran dan Kaesang," jelas Damai.

Berdasarkan prinsip hukum, apa yang dilaporkan oleh Ubedilah wajib ditanggapi serius oleh KPK sampai dengan terbukti atau tidak terbukti.

Karena, apa yang dilakukan oleh Ubedilah dipayungi oleh sistem hukum positif yang pada praktiknya harus ditegakkan secara berkepastian hukum atau rechmatigheid, serta demi keadilan semata atau gerechtigheit yang dicita-citakan untuk ditegakkan sesuai prinsip NKRI.

"Jadi pelaporan yang dilakukan oleh orang atau kelompok terhadap seorang atau individu, yakni Ubedilah yang sedang melaksanakan perintah UU adalah perbuatan sesat dan menyesatkan, sehingga tindakan pelaporan terhadap Ubedilah mesti dikecam oleh masyarakat pemerhati penegakan hukum sebagai masyarakat pencari keadilan, serta sepatutnya menurut hukum untuk ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya," pungkas Damai.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya