Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun/Net

Politik

Mujahid 212: Yang Melaporkan Ubedilah Badrun Harus Dikecam karena Sesat dan Menyesatkan

MINGGU, 16 JANUARI 2022 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melaporkan balik orang yang membuat laporan terhadap anaknya Presiden Joko Widodo merupakan perbuatan sesat dan menyesatkan. Pihak kepolisian sudah seharusnya menolak laporan tersebut.

Begitu kata pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi dilaporkannya Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke polisi setelah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh sekelompok pendukung Presiden Jokowi yang bernama Jokowi Mania (Joman).


Menurut Damai, pelaporan yang dilakukan oleh Ubedillah ke KPK sudah merujuk sistem perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Mujahid 212 mendukung penuh KPK untu melakukan investigasi dan penyidikan terhadap Gibran dan Kaesang.

“Kami mengecam keras para pelapor Ubedilah Badrun kepada pihak Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh individu atau pihak manapun yang mengatasnamakan sebuah elemen atau kelompok tertentu," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/1).

Damai mengingakan bahwa yang dilakukan oleh Ubedilah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sebatas menjalankan implementasi dari peran serta masyarakat sesuai dengan PP 43/2018.

"Maka risiko hukumnya, KPK wajib segera menindaklanjuti pengaduan atau laporan," kata Damai.

Selain itu, selain KPK harus profesional, juga harus kredibel dan akuntabel dengan cara tegas dan berani dan mengesampingkan atau menolak jika ada pihak atau kelompok atau elemen yang terindikasi berusaha menghalangi melalui berbagai pola, termasuk intimidasi-intimidasi.

"Dengan pola salah satunya yang mirip dilakukan oleh sebuah kelompok dengan modus melaporkan Ubedilah telah melakukan fitnah kepada Gibran dan Kaesang," jelas Damai.

Berdasarkan prinsip hukum, apa yang dilaporkan oleh Ubedilah wajib ditanggapi serius oleh KPK sampai dengan terbukti atau tidak terbukti.

Karena, apa yang dilakukan oleh Ubedilah dipayungi oleh sistem hukum positif yang pada praktiknya harus ditegakkan secara berkepastian hukum atau rechmatigheid, serta demi keadilan semata atau gerechtigheit yang dicita-citakan untuk ditegakkan sesuai prinsip NKRI.

"Jadi pelaporan yang dilakukan oleh orang atau kelompok terhadap seorang atau individu, yakni Ubedilah yang sedang melaksanakan perintah UU adalah perbuatan sesat dan menyesatkan, sehingga tindakan pelaporan terhadap Ubedilah mesti dikecam oleh masyarakat pemerhati penegakan hukum sebagai masyarakat pencari keadilan, serta sepatutnya menurut hukum untuk ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya," pungkas Damai.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya