Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun/Net

Politik

Mujahid 212: Yang Melaporkan Ubedilah Badrun Harus Dikecam karena Sesat dan Menyesatkan

MINGGU, 16 JANUARI 2022 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melaporkan balik orang yang membuat laporan terhadap anaknya Presiden Joko Widodo merupakan perbuatan sesat dan menyesatkan. Pihak kepolisian sudah seharusnya menolak laporan tersebut.

Begitu kata pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi dilaporkannya Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke polisi setelah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh sekelompok pendukung Presiden Jokowi yang bernama Jokowi Mania (Joman).


Menurut Damai, pelaporan yang dilakukan oleh Ubedillah ke KPK sudah merujuk sistem perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Mujahid 212 mendukung penuh KPK untu melakukan investigasi dan penyidikan terhadap Gibran dan Kaesang.

“Kami mengecam keras para pelapor Ubedilah Badrun kepada pihak Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh individu atau pihak manapun yang mengatasnamakan sebuah elemen atau kelompok tertentu," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/1).

Damai mengingakan bahwa yang dilakukan oleh Ubedilah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sebatas menjalankan implementasi dari peran serta masyarakat sesuai dengan PP 43/2018.

"Maka risiko hukumnya, KPK wajib segera menindaklanjuti pengaduan atau laporan," kata Damai.

Selain itu, selain KPK harus profesional, juga harus kredibel dan akuntabel dengan cara tegas dan berani dan mengesampingkan atau menolak jika ada pihak atau kelompok atau elemen yang terindikasi berusaha menghalangi melalui berbagai pola, termasuk intimidasi-intimidasi.

"Dengan pola salah satunya yang mirip dilakukan oleh sebuah kelompok dengan modus melaporkan Ubedilah telah melakukan fitnah kepada Gibran dan Kaesang," jelas Damai.

Berdasarkan prinsip hukum, apa yang dilaporkan oleh Ubedilah wajib ditanggapi serius oleh KPK sampai dengan terbukti atau tidak terbukti.

Karena, apa yang dilakukan oleh Ubedilah dipayungi oleh sistem hukum positif yang pada praktiknya harus ditegakkan secara berkepastian hukum atau rechmatigheid, serta demi keadilan semata atau gerechtigheit yang dicita-citakan untuk ditegakkan sesuai prinsip NKRI.

"Jadi pelaporan yang dilakukan oleh orang atau kelompok terhadap seorang atau individu, yakni Ubedilah yang sedang melaksanakan perintah UU adalah perbuatan sesat dan menyesatkan, sehingga tindakan pelaporan terhadap Ubedilah mesti dikecam oleh masyarakat pemerhati penegakan hukum sebagai masyarakat pencari keadilan, serta sepatutnya menurut hukum untuk ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya," pungkas Damai.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya