Berita

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin/Net

Nusantara

Ketimbang Menghukum, Rektor UIN Yogyakarta Sarankan Maafkan Pembuang Sesajen di Semeru

SABTU, 15 JANUARI 2022 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah harapan diapungkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, dalam kasus penendang dan pembuang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, JawaTimur. Al Makmun berharap  proses hukum terhadap Hadfana Firdaus (HF) dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," ujar Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Menurut Al Makin, ada banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, dibanding kasus yang menjerat HF, namun tidak masuk ke ranah hukum.


Data pelanggaran itu ia dapatkan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," tutur Al Makin.

Dalam pandangan Al Makin, sikap memaafkan justru akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF ketimbang memberikan hukuman. Sebab, sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebhinnekaan.

Selain mendorong agar proses hukum dihentikan, alumnus McGill University, Montreal, Kanada ini berharap hujatan kepada HF juga segera diakhiri.

"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," paparnya.

Namun demikian, ia menegaskan, sikap HF yang menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.

UIN Sunan Kalijaga, selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, dan kepercayaan.

HF telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis malam (13/1) di Kabupaten Bantul, DIY.

HF pun kini berstatus tersangka. Ia bakal dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya