Berita

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin/Net

Nusantara

Ketimbang Menghukum, Rektor UIN Yogyakarta Sarankan Maafkan Pembuang Sesajen di Semeru

SABTU, 15 JANUARI 2022 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah harapan diapungkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, dalam kasus penendang dan pembuang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, JawaTimur. Al Makmun berharap  proses hukum terhadap Hadfana Firdaus (HF) dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," ujar Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Menurut Al Makin, ada banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, dibanding kasus yang menjerat HF, namun tidak masuk ke ranah hukum.


Data pelanggaran itu ia dapatkan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," tutur Al Makin.

Dalam pandangan Al Makin, sikap memaafkan justru akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF ketimbang memberikan hukuman. Sebab, sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebhinnekaan.

Selain mendorong agar proses hukum dihentikan, alumnus McGill University, Montreal, Kanada ini berharap hujatan kepada HF juga segera diakhiri.

"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," paparnya.

Namun demikian, ia menegaskan, sikap HF yang menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.

UIN Sunan Kalijaga, selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, dan kepercayaan.

HF telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis malam (13/1) di Kabupaten Bantul, DIY.

HF pun kini berstatus tersangka. Ia bakal dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya