Berita

Jurubicara Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi/RMOL

Politik

Aktivis Tak Dukung Usut Dugaan KKN Anak Jokowi Disarankan Ziarahi Makam Soeharto, Minta Maaf

JUMAT, 14 JANUARI 2022 | 21:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang melaporkan dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep seharusnya didukung.

Demikian pendapat Jurubicara Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi soal relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya lantaran dituding mencemarkan nama baik.

Adhie menyarankan agar mereka yang menentang langkah Ubed namun mengaku sebagai aktivis untuk segera menziarahi makam Presiden ke-2 Soeharto.


“Ziarahi makam pak Harto jika ada yang ngaku aktivis 98 tapi gak dukung Ubedillah Badrun berantas KKN,” sindir Adhie melalui unggahan di akun Twitter miliknya, Jumat (14/1).

Mengapa harus berziarah ke makam Soeharto, jelas Adhie agar bisa meminta maaf telah menuduh keluarga Soeharto telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan hingga melakukan demonstrasi ke jalan.

“Didemo besar-besaran. Hmm mereka itu pendemo daya ingat pendek,” ujar Adhie kembali menyindir.

Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Imanuel Ebenezer resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya lantaran dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap penguasa. Adapun Imanuel atau yang akrab disapa Noel dalam berbagai kesempatan mengklaim sebagai salah satu bagian dari aktivis 98 yang turut menumbangkan Presiden Soeharto pada waktu itu.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya