Berita

Jurubicara Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi/RMOL

Politik

Aktivis Tak Dukung Usut Dugaan KKN Anak Jokowi Disarankan Ziarahi Makam Soeharto, Minta Maaf

JUMAT, 14 JANUARI 2022 | 21:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang melaporkan dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep seharusnya didukung.

Demikian pendapat Jurubicara Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi soal relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya lantaran dituding mencemarkan nama baik.

Adhie menyarankan agar mereka yang menentang langkah Ubed namun mengaku sebagai aktivis untuk segera menziarahi makam Presiden ke-2 Soeharto.


“Ziarahi makam pak Harto jika ada yang ngaku aktivis 98 tapi gak dukung Ubedillah Badrun berantas KKN,” sindir Adhie melalui unggahan di akun Twitter miliknya, Jumat (14/1).

Mengapa harus berziarah ke makam Soeharto, jelas Adhie agar bisa meminta maaf telah menuduh keluarga Soeharto telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan hingga melakukan demonstrasi ke jalan.

“Didemo besar-besaran. Hmm mereka itu pendemo daya ingat pendek,” ujar Adhie kembali menyindir.

Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Imanuel Ebenezer resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya lantaran dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap penguasa. Adapun Imanuel atau yang akrab disapa Noel dalam berbagai kesempatan mengklaim sebagai salah satu bagian dari aktivis 98 yang turut menumbangkan Presiden Soeharto pada waktu itu.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya