Berita

Koordinator Divisi Hukum Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG), Firman Mulyadi/Ist

Politik

Semprot Bahlil, Badan Saksi Golkar: Mundurkan Pemilu Langgar Konstitusi dan Sumbat Regenerasi Kepemimpinan

JUMAT, 14 JANUARI 2022 | 09:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana penundaan pemilu dan menambah masa jabatan presiden yang kembali dimunculkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia berdalih keinginan pengusaha sama saja melanggar konstitusi.

Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) menyebut, wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

Sementara, Pasal 6A UUD 1945 juga menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum.


"Lalu, Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun," urai Koordinator Divisi Hukum BSNPG, Firman Mulyadi, Jumat (14/1).

Selain berpotensi melanggar konstitusi, wacana pemilu diundur ke tahun 2027 akan menghambat proses regenerasi kepemimpinan nasional.

"Saya yakin Presiden Jokowi tidak menginginkan pemilu diundur. Sehingga, Badan Saksi Nasional Partai Golkar menolak wacana pemilu diundur hingga 2027," tegasnya.

Selain menghambat regenerasi kepemimpinan nasional, pemilu diundur sampai 2027 juga berpotensi merusak sistem hukum ketatanegaraan dan sistem demokrasi yang sudah dibangun.

"Selain perpanjangan masa jabatan presiden, maka harus ada juga perpanjangan jabatan anggota DPR RI, MPR RI, DPD RI, serta kemeterian atau lembaga dan jabatan-jabatan lainnya, ini yang berpotensi merusak sistem yang sudah ada," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya