Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Polri Resmi Menahan Bos Bank Jateng Cabang Blora dalam Kasus Kredit Fiktif

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 18:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah menetapkan tersangka, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Barekrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit fiktif.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan keduannya ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan.

Penahanan ini, lanjut Ramadhan dilakukan usai pemberkasan kedua tersangka dirampungkan oleh penyidik.

“Penyidikan untuk tersangka RP dan UR sudah dinyatkan lengkap atau P21. Kemudian telah dilakukan penahanan dan penahanan selama 20 hari ke depan dan rencana tindak lanjut penyidik segera akan melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah,” jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Adapun tersangka Rudatin, jelas Ramadhan diduga telah melakukan korupsi menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Cabang Bank Jateng Cabag Blora menyalurkan kredit sejak periode 2018-2019. Rudatin diduga membuat negara merugi hingga Rp115 miliar.

"Tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar," jelas Ramadhan.



Dijelaskan Ramadhan, barang bukti yang disita oleh penyidik. Di antaranya, satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik bangunan kredit R/C, kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar dan sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar.



"Selain itu, barang bukti yang disita 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, dan taksiran aset freeze sebanyak Rp 58miliar," ujar Ramadhan.

Sementara itu, Ramadhan menjelaskan peran tersangka Ubaydillah Rouf yang juga diduga membuat kerugian negara hingga miliaran rupiah. Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka Ubaydillah selaku pihak pengembang KPR telah melakukan rekayasa persyaratan calon debitur KPR sebanyak 140 debitur sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 74,9 miliar.

Sejumlah barang bukti pun disita dari Ubaydillah Rouf. Di antaranya seperti dokumen pengajuan kredit R/C, dokumen pengajuan KPR, sertifikat hak milik atau SHM lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran Rp 19,3 miliar.

Kemudian, ada juga 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3,31 miliar, uang cashback debitur KPR sebesar Rp 365,5 juta, dan taksiran aset freeze sebesar Rp 48,87 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya