Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Polri Resmi Menahan Bos Bank Jateng Cabang Blora dalam Kasus Kredit Fiktif

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 18:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah menetapkan tersangka, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Barekrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit fiktif.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan keduannya ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan.

Penahanan ini, lanjut Ramadhan dilakukan usai pemberkasan kedua tersangka dirampungkan oleh penyidik.


“Penyidikan untuk tersangka RP dan UR sudah dinyatkan lengkap atau P21. Kemudian telah dilakukan penahanan dan penahanan selama 20 hari ke depan dan rencana tindak lanjut penyidik segera akan melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah,” jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Adapun tersangka Rudatin, jelas Ramadhan diduga telah melakukan korupsi menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Cabang Bank Jateng Cabag Blora menyalurkan kredit sejak periode 2018-2019. Rudatin diduga membuat negara merugi hingga Rp115 miliar.

"Tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar," jelas Ramadhan.



Dijelaskan Ramadhan, barang bukti yang disita oleh penyidik. Di antaranya, satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik bangunan kredit R/C, kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar dan sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar.



"Selain itu, barang bukti yang disita 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, dan taksiran aset freeze sebanyak Rp 58miliar," ujar Ramadhan.

Sementara itu, Ramadhan menjelaskan peran tersangka Ubaydillah Rouf yang juga diduga membuat kerugian negara hingga miliaran rupiah. Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka Ubaydillah selaku pihak pengembang KPR telah melakukan rekayasa persyaratan calon debitur KPR sebanyak 140 debitur sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 74,9 miliar.

Sejumlah barang bukti pun disita dari Ubaydillah Rouf. Di antaranya seperti dokumen pengajuan kredit R/C, dokumen pengajuan KPR, sertifikat hak milik atau SHM lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran Rp 19,3 miliar.

Kemudian, ada juga 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3,31 miliar, uang cashback debitur KPR sebesar Rp 365,5 juta, dan taksiran aset freeze sebesar Rp 48,87 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya