Berita

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju/Net

Politik

Tidak Hanya Divonis 11 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pattuju Juga Harus Bayar 2,3 M

RABU, 12 JANUARI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju tidak hanya divonis 11 tahun penjara, tapi juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

Robin bersama-sama dengan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021 untuk menangani perkara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).


Selain itu, Robin juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," jelas Majelis Hakim.

Robin dianggap Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Robin dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin disebut terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Robin menerima suap bersama dengan Maskur Husain.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya