Berita

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani/RMOL

Politik

Bisa Timbulkan Trauma Berat, PPP Dukung Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

RABU, 12 JANUARI 2022 | 09:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tuntutan hukuman mati dari jaksa kepada terdakwa perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dinilai sudah tepat. Karena hal ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual itu memang berat.

"Saya dukung (tuntutan hukuman mati) untuk kejahatan kekerasan seksual yang melibatkan korban banyak dan berulang," kata anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (11/1).

"Di tengah maraknya kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, maka tuntutan JPU dalam kasus tersebut memberikan pesan kepada masyarakat bahwa konsekuensi hukum dari melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu sekarang adalah berat, karena bisa dituntut pidana maksimal. Bahkan tidak hanya pidana penjara tapi juga juga tindakan kebiri," paparnya.


Arsul mengakui kalau tuntutan mati selalu menimbulkan kontroversi. Akan tetapi, Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa dia mendukung pelaku kekerasan seksual dapat hukuman tambahan. Seperti hukuman kebiri.

Terlebih lagi, kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan sangat bisa menimbulkan trauma berat bagi korban. Sehingga, wajar pelaku dapat hukuman maksimal.

Herry Wirawan mendapat tuntutan hukuman mati oleh tim jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1). Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang terdiri dari pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya