Berita

Ferdinand Hutahean menjadi tersangka dan ditahan polisi sejak Senin malam (10/1)/Net

Presisi

Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand, Begini Sikap Mabes Polri

RABU, 12 JANUARI 2022 | 04:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terkait dengan penahanan Ferdinand Hutahean, pihak kuasa hukum mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

Merespons langkah kuasa hukum Ferdinand, Jurubicara Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan bahwa hingga Selasa malam (11/1) belum ada surat pengajuan penangguhan penahanan atas nama Ferdinand Hutahean.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, kata Hendra masih terus fokus untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sebab, hingga diputuskan ditahan pada Senin malam (10/1), ada beberapa pertanyaan yang belum diajukan pada Ferdinand.


Meski demikian, Hendra memastikan ada tim khusus yang akan menilai jika ada surat pengajuan dari pihak bekas politisi Partai Demokrat itu.

"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainn akan konfirmasikan dan ada tim sendiri yang akan menilai," demikian kata Hendra, Selasa (11/1).

Mabes Polri telah menahan Ferdinand usai ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan "Allahmu ternyata lemah" dengan pasal tentang membuat keonaran.  

Ferdinand terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP UU 1/1946, kemudian Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya