Berita

Terdakwa Herry Wirawan/Net

Hukum

Rudapaksa 13 Santriwatinya, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

RABU, 12 JANUARI 2022 | 00:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati tersebut dengan hukuman mati.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketua oleh Kajati, Asep N Mulyana, usai sidang, di PN Bandung, Jl. LL RE Martadinata, Kota Bandung seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/1).


Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Selain itu, Herry juga dikenakan hukuman denda terdiri dari pidana denda Rp 500 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata Asep.

Denda tersebut harus dibayar Herry Wirawan. Apabila tidak dibayarkan, Herry akan dipidana penjara selama satu tahun.

Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Total dari 13 korban, besaran restitusi sebesar Rp 331 juta lebih. Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan oleh LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu.

"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," kata dia.

Asep menambahkan, Herry juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, Identitas terdakwa disebarkan," tandas Asep.

Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya