Berita

Wanita Uighur/Net

Dunia

Wanita Uighur Divonis 14 Tahun Penjara Lantaran Ajari Anak-anak Al Quran

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 17:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang wanita Uighur di Xinjiang telah divonis hukuman 14 tahun penjara karena memberikan ajaran agama Islam kepada anak-anak, dan menyembunyikan Al Quran.

Adalah Hasiyet Ehmet, seorang penduduk asli daerah Manas di Prefektur Changji Hui, Xinjiang. Wanita 57 tahun itu seakan menghilang ditelan Bumi sejak empat tahun lalu.

Dari laporan Radio Free Asia, Hasiyet diculik oleh otoritas China dari rumahnya di wilayah Xinjiang pada suatu malam di bulan Mei 2017.


Ketika itu, petugas polisi menyerbu kediaman Hasiyet dengan tudung hitam. Hasiyet juga sempat meminta untuk mengganti pakaian dan membawa obat, namun diabaikan.

Seorang pejabat di pengadilan daerah Manas mengatakan, Hasiyet dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Tujuh tahun karena mengajarkan Al Quran dan agama Islam kepada anak-anak, sementara tujuh tahun lainnya karena menyembunyikan dua salinan Al Quran ketika polisi menyita buku-buku dari penduduk Kabupaten Manas.

"Itu karena mengajari anak-anak Al Quran dan menyembunyikan dua salinan Al Quran ketika pihak berwenang menyita mereka, dan kemudian tertangkap," kata pejabat itu.

Selain Hasiyet, sang suami juga dihukum karena tuduhan separatisme dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2009.

Hasiyet sendiri telah berhenti mengajar anak-anak dua tahun sebelum penangkapannya karena masalah kesehatan. Ia juga telah menahan diri untuk tidak menghadiri acara-acara publik, tetapi ia tetap ditangkap dan dihukum.

Negara-negara Barat dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menduga China telah menahan lebih dari satu juta minoritas Muslim di Xinjiang di kamp-kamp interniran. Langkah tersebut dikatakan sebagai upaya China untuk memantau, mengontrol, dan mengasimilasi anggota komunitas Islam dalam upaya untuk menghentikan ekstremisme agama dan kegiatan teroris.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya