Berita

Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep/Net

Hukum

Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Ada Harapan Besar dari Rakyat yang Selama Ini hanya Nonton Kekuasaan

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Laporan dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang dilayangkan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep menjadi secercah harapan bagi penegakan hukum di Tanah Air yang tak pandang bulu.

"Laporan itu bisa dikatakan menjadi harapan besar dan segar bagi rakyat yang selama ini hanya dipertontonkan sepak terjang kekuasaan yang seakan tak mampu terjamah oleh hukum," kata pemerhati masalah sosial dan politik Adian Radiatus diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (11/1).

Meski begitu, menurut Adian, laporan tersebut tentunya masih butuh pembuktian dari kacamata hukum.


"Namun pelaporan oleh seorang dosen akademisi tentu bukanlah sekadar mencari sensasi belaka. Tentu saja ada risiko besar dibaliknya," kata Adian.

Adian berpandangan, memang kejanggalan asal dana transaksi pembelian saham oleh Gibran dan Kaesang sangat patut dipertanyakan.

"Salah satu cara paling adil adalah diputuskan oleh pengadilan bilamana memang mereka tak mampu memberi penjelasan yang wajar dan masuk akal secara normal bisnis," kata Adian.

Apabila terindikasi praktik KKN, lanjut Adian, maka penyidik KPK bisa langsung bergerak. "Namun sebelum tiba sampai di sana, sebaiknya tidak berburuk sangka terlalu jauh," demikian Adian.

Kedua anak Presiden Joko Widodo tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari tahun 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun pada Februari 2019, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar. Hal itu setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas. Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak presiden bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," ucap Ubedilah.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya