Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman/Net

Politik

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Habiburokhman: Mulutmu, Twittermu, Harimaumu

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 13:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Ferdinand Hutahaean diapresiasi banyak pihak. Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang dipicu pernyataan bernada SARA di media sosial.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, kasus yang menimpa Ferdinand harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bijak dalam bermedia sosial.

"Itu dia, mulutmu twittermu harimaumu," ucap Habiburokhman di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).


Menurutnya, apa yang disampaikan Ferdinand Hutahaean secara spontan di media sosial telah menyinggung perasaan orang lain.

"Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang enggak bisa kita tuliskan dengan benar, ini kan spontan," katanya.

Dia menambahkan, persepsi masyarakat yang liar terhadap pernyataan Ferdinand perlu dijadikan contoh agar masyarakat berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu di media sosial.

Karena sesuatu yang sudah tertulis, lanjut Habiburokhman, belum tentu dimaknai sama oleh banyak orang yang membacanya.

"Apalagi jadi pemberitaan, bisa lari kemana-mana jadi. Benar-benar hati-hati dan bijak dalam bermedsos," tutupnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya