Berita

Ferdinand Hutahean ditahan polisi setelah menjadi tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA/Net

Politik

Ditahan Polisi, Ferdinand Hutahean Terancam 10 Tahun Penjara

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 00:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Bareskrim Mabes Polri memilih menahan Ferdinand Hutahean karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahamad Ramadhan menyatakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara, didapatkan dua alat bukti sebagai prasyarat untuk menetapkan tersangka.

Setelah menjadi tersangka, polisi mengambil keputusan menahan Ferdinand. Alasannya, karena takut melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.


"Pertama subjektif dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi, Alasan objektifnya ancaman yang disangkakan pada tersangka FH di atas 5 tahun," demikian dijelaskan Ahmad, Senin (10/1).

Ramadhan menjelaskan, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP UU 1/1946 juncto Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun.  

Ferdinand menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuit “Allahmu Lemah” di akun Twitter miliknnya.

Cuitan bernada hinaan agama ini mendapat banjir kritikan. Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengambil sikap dengan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Ferdinand akan menjalani penahanan di Rutan Jakarta Pusat Mabes Polri selama dua puluh hari kedepan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya