Berita

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat menjawab pertanyaan wartawan/RMOL

Presisi

Ferdinand Hutahean Ditahan Polisi

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 23:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean akhirnya ditahan oleh aparat kepolisian, Senin malam (10/1).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya awalnya melakukan upaya pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli.

Setelah memeriksa Ferdinand Hutahean sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara.


Setelah dilakukan gelar perkara, kata Ramadhan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti. Dengan demikian status saksi dinaikkan menjadi tersangka.

Penyidik, kata Ramadhan akhirnya memilih melakukan langkah penangkapan dan penahanan.

Ramadhan mengatakan ada dua alasan mengapa dilakukan penahanan. Pertama dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi dan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan di atas 5 tahun.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun," demikian penjelasan Ramadhan, Senin (10/1).

Ramadhan menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka dan penahanan, polisi menyatakan Ferdinand menolak untuk ditahan dengan alasan kesehatan.

Meski demikian dari hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, dinyatakan bahwa bekas politisi Partai Demokrat itu layak menjalani penahanan.

Ferdinand akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Pusat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya