Berita

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat menjawab pertanyaan wartawan/RMOL

Presisi

Ferdinand Hutahean Ditahan Polisi

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 23:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean akhirnya ditahan oleh aparat kepolisian, Senin malam (10/1).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya awalnya melakukan upaya pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli.

Setelah memeriksa Ferdinand Hutahean sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara.


Setelah dilakukan gelar perkara, kata Ramadhan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti. Dengan demikian status saksi dinaikkan menjadi tersangka.

Penyidik, kata Ramadhan akhirnya memilih melakukan langkah penangkapan dan penahanan.

Ramadhan mengatakan ada dua alasan mengapa dilakukan penahanan. Pertama dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi dan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan di atas 5 tahun.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun," demikian penjelasan Ramadhan, Senin (10/1).

Ramadhan menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka dan penahanan, polisi menyatakan Ferdinand menolak untuk ditahan dengan alasan kesehatan.

Meski demikian dari hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, dinyatakan bahwa bekas politisi Partai Demokrat itu layak menjalani penahanan.

Ferdinand akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Pusat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya