Berita

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat menjawab pertanyaan wartawan/RMOL

Presisi

Ferdinand Hutahean Ditahan Polisi

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 23:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean akhirnya ditahan oleh aparat kepolisian, Senin malam (10/1).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya awalnya melakukan upaya pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli.

Setelah memeriksa Ferdinand Hutahean sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara.


Setelah dilakukan gelar perkara, kata Ramadhan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti. Dengan demikian status saksi dinaikkan menjadi tersangka.

Penyidik, kata Ramadhan akhirnya memilih melakukan langkah penangkapan dan penahanan.

Ramadhan mengatakan ada dua alasan mengapa dilakukan penahanan. Pertama dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi dan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan di atas 5 tahun.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun," demikian penjelasan Ramadhan, Senin (10/1).

Ramadhan menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka dan penahanan, polisi menyatakan Ferdinand menolak untuk ditahan dengan alasan kesehatan.

Meski demikian dari hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, dinyatakan bahwa bekas politisi Partai Demokrat itu layak menjalani penahanan.

Ferdinand akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Pusat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya