Berita

Penyanyi, komposer dan juga produser musik ternama asal Afghanistan, Farhad Darya/Repro

Dunia

Penyanyi Asal Afghanistan Suarakan Nasib Pengungsi di Indonesia

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 23:23 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Pengungsi dan pencari suaka menjadi semacam fenomena yang semakin umum terjadi di dunia sejak beberapa waktu belakangan ini. Hal ini terjadi akibat dari ketidakamanan, konflik, dan penganiayaan yang terjadi di negara-negara asal mereka dan memaksa mereka untuk angkat kaki dari tanah kelahiran.

Namun sayangnya, tidak sedikit hak dari para pengungsi dan pencari suaka yang dilanggar atau tidak dipenuhi oleh komunitas internasional. Padahal, hak untuk mencari suaka telah diakui secara global dan dilindungi secara hukum dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967-nya. Konvensi Pengungsi sendiri adalah dokumen hukum yang menguraikan hak-hak pengungsi dan kewajiban hukum negara.

Masalah pengungsi dan pencari suaka yang haknya belum terpenuhi dengan baik juga tampaknya terjadi di Indonesia. Setidaknya hal itulah yang disuarakan oleh Seorang penyanyi, komposer dan juga produser musik ternama asal Afghanistan, Farhad Darya beberapa hari terakhir.


Melalui akun media seosialnya, terutama Facebook dan Twitter, pria kelahiran 1962 ini mengkampanyekan tagar #Helprefugees _indonesi atau "bantu pengungsi di Indonesia". Ia juga mengajak publik untuk menandatangani petisi di change.org yang bejudul "Bantu Pengungsi di Indonesia Dimukimkan Kembali".

Dalam petisi yang ditujukan kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia Filippo Grandi itu, ia menjelaskan bahwa sekitar 13.700 pengungsi dan pencari suaka telah menunggu di Indonesia untuk dimukimkan kembali ke negara ketiga selama lebih dari sepuluh tahun.

"Hak fundamental mereka yang paling mendasar, yang ditekankan dalam instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dilanggar secara sistematis setiap hari," begitu kutipan petisi itu.

Selain itu, disebutkan juga bahwa kebebasan bergerak, pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak politik dan sosial para pengungsi tersebut pun telah diabaikan.

"Orang-orang ini telah dilupakan dan dunia telah menutup mata terhadap krisis mereka," sambung petisi yang sama.

Petisi itu juga menguraikan bahwa gagasan yang menyebut bahwa pengungsi di Indonesia hanya menjadi tanggung jawab Australia untuk pemukiman kembali telah secara signifikan menurunkan peluang mereka untuk pemukiman kembali ke negara-negara pemukiman PBB lainnya.

Bahkan lebih buruk, hal tersebut semakin memperburuk keadaan mereka. Karena pemerintah Australia telah mengumumkan bahwa Pengungsi yang terdaftar di UNHCR di Indonesia pada atau setelah 1 Juli 2014 tidak akan dipertimbangkan untuk pemukiman kembali.

"Inilah sebabnya mengapa penderitaan Pengungsi di Indonesia adalah bencana buatan manusia. Mereka adalah korban dari kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang menjiwai Konvensi Pengungsi dan berbagai instrumen internasional dan hukum nasional lainnya," tulis petisi yang sama.

Lebih lanjut petisi itu juga menyoroti soal Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi. Padahal itu adalah dokumen hukum terpenting yang melindungi hak-hak pencari suaka.

Petisi itu juga menyebut bahwa pengungsi di Indonesia tidak diperbolehkan untuk bekerja atau belajar. Padahal itu adalah dua hak dasar yang penting bagi anak-anak dan keluarga pengungsi serta pencari suaka.

Oleh karena itu, petisi tersebut mendesak UNHCR di Indonesia untuk mengambil tindakan dan membantu pengungsi di Indonesia dengan dua cara, yakni pemukiman kembali pengungsi di Indonesia yang telah dinanti selama bertahun-tahun harus ditanggapi dengan serius dan diprioritaskan serta menjaga hak dan kesejahteraan para pengungsi di Indonesia selama mereka menunggu pemukiman kembali untuk mencegah hilangnya nyawa lebih lanjut.

Hingga Senin malam waktu Jakarta (10/1), petisi itu telah ditandatangani oleh 6.820 orang.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya