Berita

Penyanyi, komposer dan juga produser musik ternama asal Afghanistan, Farhad Darya/Repro

Dunia

Penyanyi Asal Afghanistan Suarakan Nasib Pengungsi di Indonesia

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 23:23 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Pengungsi dan pencari suaka menjadi semacam fenomena yang semakin umum terjadi di dunia sejak beberapa waktu belakangan ini. Hal ini terjadi akibat dari ketidakamanan, konflik, dan penganiayaan yang terjadi di negara-negara asal mereka dan memaksa mereka untuk angkat kaki dari tanah kelahiran.

Namun sayangnya, tidak sedikit hak dari para pengungsi dan pencari suaka yang dilanggar atau tidak dipenuhi oleh komunitas internasional. Padahal, hak untuk mencari suaka telah diakui secara global dan dilindungi secara hukum dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967-nya. Konvensi Pengungsi sendiri adalah dokumen hukum yang menguraikan hak-hak pengungsi dan kewajiban hukum negara.

Masalah pengungsi dan pencari suaka yang haknya belum terpenuhi dengan baik juga tampaknya terjadi di Indonesia. Setidaknya hal itulah yang disuarakan oleh Seorang penyanyi, komposer dan juga produser musik ternama asal Afghanistan, Farhad Darya beberapa hari terakhir.


Melalui akun media seosialnya, terutama Facebook dan Twitter, pria kelahiran 1962 ini mengkampanyekan tagar #Helprefugees _indonesi atau "bantu pengungsi di Indonesia". Ia juga mengajak publik untuk menandatangani petisi di change.org yang bejudul "Bantu Pengungsi di Indonesia Dimukimkan Kembali".

Dalam petisi yang ditujukan kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia Filippo Grandi itu, ia menjelaskan bahwa sekitar 13.700 pengungsi dan pencari suaka telah menunggu di Indonesia untuk dimukimkan kembali ke negara ketiga selama lebih dari sepuluh tahun.

"Hak fundamental mereka yang paling mendasar, yang ditekankan dalam instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dilanggar secara sistematis setiap hari," begitu kutipan petisi itu.

Selain itu, disebutkan juga bahwa kebebasan bergerak, pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak politik dan sosial para pengungsi tersebut pun telah diabaikan.

"Orang-orang ini telah dilupakan dan dunia telah menutup mata terhadap krisis mereka," sambung petisi yang sama.

Petisi itu juga menguraikan bahwa gagasan yang menyebut bahwa pengungsi di Indonesia hanya menjadi tanggung jawab Australia untuk pemukiman kembali telah secara signifikan menurunkan peluang mereka untuk pemukiman kembali ke negara-negara pemukiman PBB lainnya.

Bahkan lebih buruk, hal tersebut semakin memperburuk keadaan mereka. Karena pemerintah Australia telah mengumumkan bahwa Pengungsi yang terdaftar di UNHCR di Indonesia pada atau setelah 1 Juli 2014 tidak akan dipertimbangkan untuk pemukiman kembali.

"Inilah sebabnya mengapa penderitaan Pengungsi di Indonesia adalah bencana buatan manusia. Mereka adalah korban dari kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang menjiwai Konvensi Pengungsi dan berbagai instrumen internasional dan hukum nasional lainnya," tulis petisi yang sama.

Lebih lanjut petisi itu juga menyoroti soal Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi. Padahal itu adalah dokumen hukum terpenting yang melindungi hak-hak pencari suaka.

Petisi itu juga menyebut bahwa pengungsi di Indonesia tidak diperbolehkan untuk bekerja atau belajar. Padahal itu adalah dua hak dasar yang penting bagi anak-anak dan keluarga pengungsi serta pencari suaka.

Oleh karena itu, petisi tersebut mendesak UNHCR di Indonesia untuk mengambil tindakan dan membantu pengungsi di Indonesia dengan dua cara, yakni pemukiman kembali pengungsi di Indonesia yang telah dinanti selama bertahun-tahun harus ditanggapi dengan serius dan diprioritaskan serta menjaga hak dan kesejahteraan para pengungsi di Indonesia selama mereka menunggu pemukiman kembali untuk mencegah hilangnya nyawa lebih lanjut.

Hingga Senin malam waktu Jakarta (10/1), petisi itu telah ditandatangani oleh 6.820 orang.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya