Berita

Mesut Ozil dikabarkan siap diboyong Raffi Ahmad ke RANS Cilegon FC untuk tampil di Liga 1/Net

Sepak Bola

Dikabarkan Bakal Boyong Mesut Ozil ke RANS Cilegon FC, Raffi Ahmad Harus Rogoh Kocek Hingga Rp 128 M

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 09:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah kabar mengejutkan datang dari klub pendatang baru Liga 1 2022, RANS Cilegon FC. Bukan karena mereka telah memastikan diri bakal tampil di Liga 1 usai promosi dari Liga 1. Tapi karena kabar bakal mendatangkan bintang klub raksasa Turki Fenerbahce, Mesut Ozil.

"Mesut Ozil tertarik untuk bergabung untuk Liga 1 musim depan. Saya telah berkomunikasi dengannya melalui WhatsApp dan saya bisa katakan kami telah menjalin kesepakatan," kata Presiden RANS, Raffi Ahmad, di kanal YouTube RANS Entertainment beberapa waktu lalu.

Kabar rencana RANS Cilegon memboyong mantan pemain Real Madrid dan Arsenal itu bahkan disorot oleh media Turki, Fotospor.


"Meskipun cukup mencurigakan, Raffi Ahmad, Presiden Rans Cilegon FC, yang datang ke Istanbul dan mengunjungi klub dari pintu ke pintu dalam beberapa bulan terakhir, mengumumkan bahwa ia telah bertemu dan setuju dengan Mesut Ozil," demikian berita di laman Fotospor yang dikutip Redaksi, Senin (10/1).

"Jika transfer Mesut Ozil ke RANS Cilegon benar terjadi, permainan cantik pemain Jerman itu akan menandai Liga 1 Indonesia musim depan. Namun, Raffi Ahmad membutuhkan biaya yang tak sedikit untuk memboyong Mesut Ozil ke RANS Cilegon FC," sambung keterangan Fotospor.

Ya, Raffi dipastikan harus merogoh kocek yang cukup dalam kalau memang benar-benar ingin mendatangkan Ozil. Pasalnya, pemain berpaspor Jerman itu masih terikat kontrak dengan Fenerbahce hingga Juni 2024.

Artinya, pihak RANS harus membayar biaya teansfer pemain 33 tahun itu kepada Fenerbahce. Menurut laman Transfermarkt, valuasi Mesut Ozil kini berada di angka 3,7 juta euro atau sekira Rp 60,1 miliar.

Jumlah itu masih belum ditambah gaji yang harus dibayarkan RANS untuk mendapatkan jasa gelandang serang yang ikut membawa Jerman juara Piala Dunia 2014 tersebut.

Seperti dilaporkan The Sun, gaji Mesut Ozil bersama Fenerbahce mencapai 3,5 juta pounds atau setara Rp 68 miliar per tahun.

Dengan demikian, pada satu tahun pertama, Raffi Ahmad bakal mengeluarkan Rp 128,1 miliar hanya untuk Mesut Ozil seorang. Sebuah angka yang lebih dari cukup bagi sebuah klub Liga 1 mengarungi satu musim kompetisi.

RANS Cilegon FC meraih tiket promosi ke kasta tertinggi Liga 1 musim depan usai tampil di final Liga 2 2021. Namun, skuat yang dibesut Rahmad Darmawan itu gagal menjadi juara setelah kalah 1-1 dari Persis Solo di partai puncak.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya